Majelis hakim menuntut empat terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp. 100.000,000. Saat tuntutan dalam sidang itulah mulai terjadi kericuhan.
Untuk diketahui Diduga, sejumlah nelayan tradisional tidak terima dengan tuntutan tersebut karena dianggap terlalu ringan dan akhirnya mengamuk hingga melakukan pengerusakan terhadap sejumlah aset Pengadilan Bengkulu.
“Tadi sidang penetapan, tapi massa tidak terima dari hasil penetapan Majelis Hakim,”kata salah seorang security PN Bengkulu
Pantauan media ini, tidak ada korban jiwa dalam pengerusakan tersebut. Namun, sejumlah barang di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro rusak berat. Tidak hanya itu, sejumlah barang diluar ruang sidang juga menjadi sasaran amukan massa.
Dalam kejadian ini, Aparat Kepolisian dari Mapolres Bengkulu langsung datang untuk mengamankan lokasi dari amukan massa.
Pada titik akhir, melalui pantau yang ada tidak ada korban jiwa dalam pengerusakan tersebut.
Namun, sejumlah barang di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro rusak berat.
Tidak hanya itu, sejumlah barang diluar ruang sidang juga menjadi sasaran amukan massa.(M.y)