Soal Larangan Jual Rokok Eceran dan Zonasi 200 M dari Sekolah, KERIS Ajukan Judicial Review ke MA

Jakarta, Word Pers Indonesia – Larangan penjualan rokok eceran dan penerapan zonasi 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak telah diresmikan oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan No. 17/2023.

Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) telah sejak Desember 2022 meminta Presiden Jokowi untuk tidak melarang penjualan rokok eceran dan zonasi tersebut.

Namun, hal ini tetap ditandatangani oleh Presiden di tengah menurunnya omzet UMKM akibat daya beli masyarakat yang menurun dan beban hidup yang semakin berat. Kebijakan ini dianggap akan membunuh jutaan usaha kecil seperti asongan, PKL, warung kelontong, dan tenan ekonomi rakyat lainnya.

Ketua Umum KERIS, Dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed, menegaskan bahwa KERIS akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung terhadap PP No. 28/2024.

“Kebijakan ini tidak hanya merugikan pengusaha kecil, tetapi juga puluhan juta rakyat kelas bawah seperti kuli bangunan, pemulung, buruh tani, nelayan, ojek, sopir, dan abang becak yang tidak bisa lagi membeli rokok,” jelas Ali Mahsun pada Selasa, 30 Juli 2024.

Ali Mahsun, yang juga merupakan Ketua Umum APKLI Perjuangan dan Presiden Kawulo Alit Indonesia (KAI), menambahkan bahwa larangan ini menciderai hati puluhan juta rakyat kecil berpenghasilan rendah, petani tembakau dan cengkeh, serta jutaan pengusaha kecil seperti asongan, PKL, dan warung kelontong.

“Kebijakan ini sangat diskriminatif, tidak adil, dan membunuh ekonomi rakyat UMKM. KERIS segera berkoordinasi dengan AMTI (Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia), Asosiasi PKL Indonesia, Asosiasi Warung Kelontong Indonesia, dan organisasi usaha serta ekonomi rakyat lainnya untuk mengajukan judicial review PP No. 28/2024 ke MA,” tambahnya.

BACA JUGA:  Renggut Nyawa, PD Muhamadiyah Minta Tutup Semua Warem di Seluma

Dalam penutupnya, Ali Mahsun mengatakan, “Rakyat kecil semakin sulit hidupnya dengan pendapatan yang menurun dan beban ekonomi yang semakin berat. Pemerintah seharusnya mendongkrak pendapatan mereka, bukan sebaliknya. Pemerintah seharusnya meringankan beban hidup mereka, bukan memperberatnya.”

Elaborasi ini mencerminkan kekhawatiran besar dari berbagai elemen masyarakat yang terkena dampak langsung dari kebijakan tersebut, terutama pada sektor UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah. (*)