Bengkulu, Word Pers Indonesia – Polemik pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mencuat ke permukaan. Sejumlah pihak di tingkat desa menilai, skema kemitraan dengan PT Agrinas justru berpotensi menggerus jati diri koperasi sebagai entitas ekonomi rakyat.
Alih-alih menjadi wadah kemandirian warga, KDKMP disebut-sebut berubah fungsi menjadi kepanjangan tangan korporasi yang beroperasi di desa. Kritik ini muncul seiring adanya pengambilalihan manajemen operasional oleh pihak perusahaan dalam fase awal pengelolaan.
Seorang pengurus KDKMP yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya. Ia menilai, sejak awal pembentukan, masyarakat desa sudah bekerja keras membangun fondasi koperasi, mulai dari menyusun kepengurusan hingga melengkapi legalitas.
“Kami yang membentuk, mengurus administrasi, mengumpulkan anggota. Tapi setelah berjalan, justru kami tidak punya kendali. Peran pengurus seperti hanya formalitas,” ujarnya.
Menurutnya, dalam praktik di lapangan, pengurus koperasi tidak lagi memiliki kewenangan strategis. Mereka hanya berfungsi sebagai pelengkap administratif, sementara kendali operasional sepenuhnya berada di tangan pihak perusahaan.
Risiko Hukum Jadi Kekhawatiran
Isu paling krusial yang disorot adalah potensi beban hukum yang harus ditanggung pengurus koperasi. Secara operasional, pengelolaan usaha berada di bawah kendali perusahaan. Namun secara hukum, entitas yang berdiri tetap koperasi.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius jika terjadi kerugian atau masalah keuangan.
“Kalau ada kerugian, gagal bayar, atau masalah kredit, siapa yang bertanggung jawab? Secara hukum, nama kami yang tercantum. Padahal kami tidak mengendalikan usaha,” tegasnya.
Situasi ini dinilai berpotensi menempatkan pengurus koperasi sebagai pihak yang paling rentan secara hukum, meskipun tidak memiliki kontrol penuh terhadap keputusan bisnis.
Skema Bagi Hasil Dipertanyakan
Selain itu, transparansi skema pembagian hasil juga menjadi sorotan. Dalam konsep yang disampaikan, KDKMP dijanjikan memperoleh 97 persen, sementara pihak perusahaan 3 persen.
Namun, angka tersebut dianggap belum jelas dasar perhitungannya.
“97 persen itu dari apa? Pendapatan kotor atau laba bersih? Kalau laba bersih, siapa yang mengaudit biaya operasional? Ini harus terbuka,” katanya.
Ia juga menyinggung adanya standar operasional dari pusat, seperti kewajiban penggunaan fasilitas tertentu, yang dinilai berpotensi membebani biaya dan mempengaruhi keuntungan koperasi.
Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Koperasi
Kritik ini semakin menguat karena dianggap bertentangan dengan semangat koperasi yang selama ini dikenal sebagai gerakan ekonomi berbasis kemandirian anggota.
Mengacu pada pemikiran Mohammad Hatta, koperasi seharusnya menjadi alat perjuangan ekonomi rakyat, bukan justru dikendalikan oleh kekuatan modal besar.
“Koperasi adalah usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, bukan sistem yang membuat anggota kehilangan kendali,” demikian prinsip yang pernah ditegaskan Hatta.
Dalam berbagai pemikirannya, Hatta juga menekankan bahwa koperasi harus dikelola secara demokratis, mandiri, serta memberikan manfaat adil bagi seluruh anggota.
Pemerintah Diminta Evaluasi
Sejumlah kalangan di desa berharap pemerintah dapat mengevaluasi model kemitraan ini. Alih-alih pengambilalihan, mereka menginginkan pola pendampingan yang memperkuat kapasitas pengurus koperasi.
“Kalau tujuannya pemberdayaan, seharusnya diberikan pelatihan dan penguatan manajemen. Bukan diambil alih,” kritik salah satu pengurus.
Kebijakan Koperasi Merah Putih sendiri dinilai memiliki konsep yang ideal di atas kertas. Namun dalam implementasi, muncul kekhawatiran bahwa desa hanya akan menjadi pasar bagi korporasi, bukan pelaku utama ekonomi.
Di tengah harapan besar terhadap kebangkitan ekonomi desa, polemik ini menjadi pengingat penting bahwa ruh koperasi tetap harus dijaga—yakni kemandirian, demokrasi ekonomi, dan kesejahteraan bersama.
Reporter: Bambang.S
Editor: Agus





























