Sudah Beroperasi, RS Dua Jalur di Merigi Kepahiang Ilegal

wordpers.id – DPRD Kepahiang melakukan inspeksi mendadak ke RS Dua Jalur di Merigi,Senin (20/04/2020),Pada sidak yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan, SP tersebut didapati operasional Rumah Sakit Umum Rejang Lebong telah berpindah sepenuhnya di Rumah Sakit Dua Jalur Kecamatan Merigi Kepahiang.

Ketua DPRD Windra Purnawan,SP menyayangkan berpindahnya Rumah Sakit Rejang Lebong dari Dwi Tunggal Ke Rumah Sakit Dua Jalur di Merigi, dia meminta Pemkab Rejang Lebong Segera menghentikan operasionalnya.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 30 tahun 2020 Pasal 27 ayat (1) Rumah Sakit Dua Jalur harus memiliki izin terlebih dahulu,baik itu ijin mendirikan bangunan (IMB) dan ijin operasional yang meliputi ijin praktek dokter, ijin praktek bidan dan ijin Perawat, Semua itu tidak dimiliki Pemkab Rejang Lebong,mereka harus minta dulu ke Kepahiang,Sampai Windra.

Windra juga menjekaskan sebelum melakukan sidak DPRD Kepahiang sudah menggelar rapat gabungan Komisi yang diikuti seluruh anggota membahas Operasional Rumah Sakit Dua Jalur tersebut. Menurutnya harus ada langkah tegas Pemkab Kepahiang terkait operasional Rumah Sakit Dua Jalur.

” Pemkab Rejang Lebong juga harus mematuhi Undang undang 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Kepahiang dan lebong bahwa bangunan Rumah Sakit Tersebut berada dalam wilayah Kabupaten Kepahiang, sehingga Pemkab Rejang Lebong Wajib menaati Undang Undang tersebut,” Tegas Windra.

Menindaklanjuti hasil Sidak hari ini, DPRD Kepahiang akan menggelar rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah terkait langkah langkah yang akan diambil selanjutnya,Sidak tersebut diikuti oleh pimpinan dan Anggota DPRD Kepahiang.(Humas DPRD).