Sudah Lewat Dua Minggu, ASN Nonjob dan Demosi Tagih Janji DPRD Bengkulu Selatan

Ketua DPRD Bengkulu Selatan saat hearing bersama ASN Nonjob dan Demosi
Ketua DPRD Bengkulu Selatan saat hearing bersama ASN Nonjob dan Demosi

Bengkulu Selatan, Word Pers Indonesia Sudah Lewat Dua Minggu terhitung  pasca hearing ASN Nonjob & Demosi dengan pihak DPRD Bengkulu Selatan. Hingga saat ini, pihak DPRD B.S belum mengeluarkan Rekomendasi sebagaimana yang telah dijanjikan.

Saat dikonfirmasi salah satu ASN Nonjob & Demosi David fahlefi, ST membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan informasi ataupun klarifikasi apalagi salinan dari surat Rekomendasi dimaksud.

“Sehubungan dengan hal tersebut sudah melayangkan surat kepada Ketua DPRD Kab. B.S pada hari Jumat 01 April 2022 guna mendapatkan kejelasan janji DPRD B.S dimaksud. kami ingin memastikan bahwa surat tersebut telah diterima oleh Sekretariat DPRD B.S,” terangnya.

Ditempat terpisah saat ditemui di tempat kediamannya, Cik yon maryono selaku ketua sekber media online yang cukup intens dalam menyoroti masalah ini sedikit kecewa dengan agak lambannya Action DPRD B.S dalam memenuhi janji mereka pasca hearing dengan ASN Nonjob & Demosi beberapa waktu yang lalu.

“Semestinya pihak DPRD harus ekstra serius dalam menyikapi permasalahan ini. karena jelas-jelas apa yang telah dilakukan Bupati B.S berdasarkan laporan pengaduan ASN Nonjob & Demosi yang didukung oleh data-data yang sangat valid saat Hearing  dengan DPRD B.S diduga nyata-nyata telah melanggar aturan perundangan sehingga mengakibatkan kerugian pada 55 (lima puluh lima) ASN B.S yg di Nonjobkan dan di Demosikan, dugaan ini semakin diperjelas saat dikonfrontir  dengan penjelasan dari tim TPK/BAPERJAKAT yang di wakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kab. B.S pada saat hearing dengan DPRD B.S beberapa waktu lalu, dimana berdasarkan keterangan dan penuturan Penjabat Sekretaris Daerah bahwa alasan Bupati menonjobkan dan mendemosikan ASN B.S dapat disimpulkan semata-mata atas dasar like and dislike, dengan kata lain, alasan yang tidak logis ini tidak berdasarkan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan yang lebih mengejutkan lagi, Penjabat Sekretaris Daerah Kab. B.S selaku ketua TPK/BAPERJAKAT ini mengakui tidak bisa menyajikan permintaan anggota DPRD B.S saat Hearing berupa sampling Dokumen LHP Tim TPK/BAPERJAKAT untuk 3 (tiga) ASN B.S yang  dinonjobkan/didemosikan, tentu saja jika Dokumen LHP Tim TPK/BAPERJAKAT 3 (tiga) ASN saja tidak bisa disajikan, apalagi jika diminta disajikan sebanyak 55 (lima puluh lima) ASN yang dinonjobkan dan di demosikan lainnya,” pungkas cik yon.

Cik yon menambahkan, Dalam Hearing tersebut,  di hadapan DPRD B.S  Penjabat Sekretaris Daerah juga telah mengakui dan menyadari bahwa terdapat kesalahan pada Mutasi yang menyebabkan 55 (lima puluh lima) ASN yang di nonjobkan dan didemosikan tersebut.

“Hal ini tentunya mengundang tanda tanya besar, apakah mutasi-mutasi ASN B.S yang dilakukan selama ini semuanya diduga telah melanggar aturan…?, karena dalam sebuah mekanisme mutasi, Dokumen Berita Acara Hasil Rapat TPK/BAPERJAKAT dan LHP TPK/BAPERJAKAT adalah wajib hukumnya untuk di penuhi dan dapat disajikan sebagai dasar legalitas formal sebuah produk kebijakan mutasi ASN, sebaliknya jika Dokumen itu tidak ada, maka dapat di duga adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang dapat mengarah kepada pidana,” Imbuhnya.

BACA JUGA:  Paripurna DPRD Bengkulu Selatan Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati 2021

Cik yon maryono juga mengharapkan nantinya Rekomendasi dari DPRD B.S memberikan solusi yang tidak menimbulkan permasalahan baru yang justru kembali melanggar aturan perundangan, memenuhi rasa keadilan, bersifat tegas dan mengikat, objektif, mencerminkan keberpihakan/ketaatan kepada peraturan perundangan yang berlaku dan tidak memberikan peluang kejadian serupa kembali terulang.

Disamping itu Cik Yon juga mengesalkan tindakan Bupati yang terkesan sembunyi-sembunyi kembali  melakukan penonjoban beberapa kepala puskesmas  tanpa dasar aturan yang jelas  pada beberapa waktu yang lalu pasca Hearing  ASN Nonjob & Demosi dan DPRD B.S.

Tindakan yang seolah-olah tanpa rasa bersalah ini mencerminkan ketidakpedulian Bupati pada aturan perundangan yang berlaku diduga telah terjadi pelanggaran.

Saat ditanya kira-kira alternatif solusi mengenai permasalahan ini, Cik yon menjawab;

yang pertama, segera kembalikan 55 (lima puluh lima) ASN Nonjob dan Demosi pada posisi semula atau selevel dalam waktu yang tidak terlalu lama dan sebaiknya dalam waktu secepatnya,

yang kedua, lakukan pelantikan ulang 280 ASN Pejabat Fungsional yang telah divalidasi oleh Kemendagri, karena jika 280 ASN Pejabat Fungsional ini tidak dilantik kembali dikhawatirkan akan menjadi bom waktu bagi Pemda dan bahkan DPRD itu sendiri, karena bagaimanapun menurut Cik yon, Program Penyederhanaan Birokrasi ini adalah keniscayaan tanpa tawar menawar yang wajib dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan program kerja Bapak Presiden RI JOKOWIDODO, apalagi baru-baru ini sudah beredar surat terbaru dari Kemendagri RI No. 800/2237/OTDA tanggal 28 Maret 2022, yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota dengan Perihal : Tindaklanjut Proses Penyederhanaan Birokrasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang menekankan agar program Penyederhanaan Birokrasi ini benar-benar harus disikapi secara serius oleh PemdaProv/Kab/Kota.

yang ketiga, ketika dilakukan penetapan dan pelantikan ulang 280 Pejabat Fungsional sesuai dengan validasi kemendagri, maka akan terdapat 195 slot Jabatan Administrasi yang kosong, melalui slot Jabatan Administrasi yang kosong inilah 55 (lima puluh lima) ASN Nonjob dan Demosi dapat dikembalikan pada posisi jabatan semula atau selevel.

dan terakhir yang keempat, jika Bupati tidak segera dan atau menolak melakukan 3 (tiga) hal sebagaimana tersebut tanpa alasan yang tidak berdasar, maka sudah seharusnya DPRD yang memiliki fungsi kontrol untuk menggunakan hak-haknya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tegas cik yon maryono.

Ditempat terpisah David Fahlefi, ST juga menyampaikan Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD B.S yang telah bekerja keras dan sangat serius dalam menyikapi permasalahan ini, apalagi kabarnya baru-baru ini DPRD B.S telah melakukan koordinasi dengan pihak KASN dan Kementerian/Lembaga terkait, ungkap David Fahlefi, ST, seraya mengakhiri pembicaraan. (Al_1)