Mukomuko, Wordpers.id – Dunia pemerintahan desa di Kabupaten Mukomuko kembali bergejolak. Kepala Desa Bukit Harapan, Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sohibun, resmi mengundurkan diri dari jabatannya sejak 17 Oktober 2025.
Kabar pengunduran diri ini dibenarkan langsung oleh Camat Air Rami, Samadi, yang memastikan bahwa keputusan tersebut murni atas kehendak pribadi Sohibun, tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak mana pun.
“Pengunduran diri beliau (Sohibun) disampaikan melalui surat pernyataan bermaterai, kalau tidak salah ditandatangani pada tanggal 17 Oktober 2025. Itu murni tanpa ada paksaan. Maaf, saya sedang rapat di Mukomuko, dokumennya ada di kantor,” ujar Camat Air Rami, Samadi, saat dikonfirmasi awak media Selasa (11/11/2025).
Keputusan mundur Sohibun sontak memunculkan pertanyaan publik, terutama karena hingga kini belum ada alasan resmi yang disampaikan terkait pengunduran dirinya. Surat yang ditandatangani di atas materai hanya menyebutkan bahwa ia mundur “dengan penuh kesadaran diri tanpa paksaan dari pihak mana pun.”
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Abdul Hadi, membenarkan bahwa surat pengunduran diri telah diterima dan kini tengah diproses lebih lanjut.
“Benar, surat pengunduran diri beliau ditandatangani tanggal 17 Oktober 2025. Kami di DPMD sudah berkoordinasi dengan BPD, Sekdes, dan pihak Kecamatan Air Rami,” ungkap Abdul Hadi, Selasa (11/11/2025) melalui pesan WhatsApp.
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa pemerintah kecamatan telah menugaskan Sekretaris Desa (Sekdes) untuk menjalankan tugas harian (Plh Kades) sambil menunggu penetapan Penjabat (Pj) Kepala Desa dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Camat sudah berkoordinasi dengan Sekdes terkait pelaksana tugas harian. Dokumen usulan Pj dari unsur PNS sudah kami terima, dan saat ini sedang dalam proses penerbitan SK di DPMD. Mudah-mudahan dalam minggu ini Pj sudah ditetapkan dan dilantik,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Sohibun belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum mendapatkan respon.
Surat pengunduran diri yang ditandatangani Sohibun menyebutkan secara tegas bahwa sejak tanggal penandatanganan, seluruh hak dan kewajiban yang melekat pada jabatan Kepala Desa Bukit Harapan dianggap putus dan berakhir.
Meski alasan pengunduran diri masih menjadi misteri, sejumlah pihak menilai langkah cepat pemerintah kecamatan dan DPMD dalam menangani transisi kepemimpinan desa penting agar stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di Desa Bukit Harapan tetap terjaga.
Reporter: bambang
Editor: ANasril
