Tak Beri Nafkah Istri dan Anak, Warga Kota Bengkulu Ditangkap Polres Kaur

Bintuhan –Tak berikan nafkah kepada istrinya seorang pria berinisial MI (24), warga Jalan Jenderal Sudirman RT 004 RW 001 Kelurahan Pintu Batu Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu yang berprofesi sebagai pedagang ini harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh istrinya, AF (24), perempuan warga Desa Sukamerindu Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno, S.Ik., mengungkapkan MI dilaporkan oleh istrinya tersebut dikarenakan sejak bulan November 2018 hingga bulan juli 2020 ini tidak memberikan nafkah kepada pelapor dan anaknya yang masih berusia 1 tahun.

Dijelaskan oleh Kapolres Kaur, Setelah menerima laporan dari Pelapor, Pihaknya langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan MI dan diketahui sedang berada di wilayah hukum Polsek Ratu Agung Polres Bengkulu Polda Bengkulu. Setelah mendapatkan hasil penyelidikan tersebut, Pihak Polres Kaur berkoordinasi dengan personil Polsek ratu samban untuk dilakukan penangkapan.

Dikatakan oleh Kapolres Kaur, MI berhasil ditangkap pada hari minggu 19 juli 2020 sekira pukul 20.00 wib oleh Gabungan personil Dari Unit PPA Polres Kaur yang dipimpin Kanit PPA Bripka Prengki, SH, Unit II Tipidter Satreskrim Polres Kaur serta Unit Reskrim Polsek Ratu Agung Polres Bengkulu.

Kapolres mengatakan, tersangka MI akan di jerat dengan kasus dugaan tindak pidana penelantaran ekonomi dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 77B UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Keluarga.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan