Tak Mau Diceraikan, Suami Marah dan Tebas Leher Istri Hingga Tewas

Konferensi Pers Pembunuhan Istri di Kantor Polisi
Konferensi Pers Pembunuhan Istri di Kantor Polisi

Word Pers Indonesia Warga Desa Air Apo Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu inisial AR (28) ditetapkan sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Polres Rejang Lebong. Ia menganiaya istri sendiri hingga meninggal dunia.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Samson Hutapea dan Kasi Humas AKP Syahyar pada Minggu, 27 Maret 2022 menjelaskan, KDRT yang dilakukan tersangka bermula dari cekcok mulut, hingga korban mengancam akan menggugat cerai.

Tak terima dengan ancaman tersebut, tersangka langsung mengambil senjata tajam jenis parang dan langsung membacok korban di bagian kepala, leher, dan tangan. Korban pun meninggal dunia.

“Motifnya ini tersangka tidak mau diceraikan oleh korban,” ungkap Kapolres.

Tersangka saat ini sudah diamankan aparat dan akan diproses lebih lanjut. (Tribrata)

BACA JUGA:  Cabuli Anak Tiri, Ayah Ditangkap Polres Rejang Lebong

Posting Terkait

Jangan Lewatkan