Meulaboh, Word Pers Indonesia – Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso melalui Konferensi Pers, pihak nya telah menangkap tersangka berinisial BK(30) warga Gampong lancok kecamatan Syamtalira Aron kabupaten Aceh Utara dengan kasus Narkotika,Senin(22/8/2022).
AKBP Pandji Santoso mengatakan kronologisnya berawal dari informasi masyarakat Gampong seneubok kecamatan Johan Pahlawan, bahwasannya ada laki-laki yang mengendarai Sepeda Motor merek Honda Vario warna hitam yang selama ini di curigai yang memiliki Narkoba jenis Sabu.
“Pada hari Jumat (19/8/2022) Sekitar Pukul 17:00 Wib petugas Sat Narkoba berhasil mengamankan 1 orang pengedar Narkotika jenis sabu di jalan kayu putih,” ucap Pak Kapolres AKBP Pandji Santoso.
Sat Narkoba melakukan penggeledahan terhadap BK(30) saat itu dan menemukan sabu-sabu yang di balut dalam tisu yang di simpan dalam box Sepeda Motor.
Sat Narkoba mengamankan barang bukti Sabu seberat 9,88 gram, Satu lembar tisu, Sepeda Motor merek Honda Vario dengan BL 4714 KAV dan satu unit Handphone genggam dengan merek infinix warna biru.
Pemilik sabu tersebut berinisial BJ yang telah menjual sabu kepada tersangka BK, saat ini BJ sudah di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang(DPO).
Terhadap tersangka BK akan di tetapkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dari UU. RI.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp. 1.000.000.000.00 (1 milyar) dan paling banyak 10.000.000.000 ( 10 milyar).
Tambahnya Pihak Polres Aceh Barat meminta kepada tim Wartawan Dan masyarakat untuk membantu pihak polres untuk menginformasikan jika ada yang melakukan pengedaran sabu dan perjudian di Aceh barat untuk melindungi generasi muda kedepannya tuturnya. (Wak Rimba)