Meresahkan dan Tak Terdaftar di Kesbangpol, Oknum LSM di Laporkan ke Polda Bengkulu

Word pers.indonesia – Oknum LSM Pekat Ishak Burmansyah Dilaporkan Kepolda Bengkulu, Ormas Maju Bersama Bengkulu yang diketuai oleh Muhammad Diamin dan didampingi pengacaranya Hadimon Syafutra mendatangi Polda Bengkulu pada jumat (24/9/2021) untuk melaporkan oknum LSM Pekat Ishak Burmansyah.

Dikatakan Hadimon, bahwa oknum LSM ini melakukan tindakan yang meresahkan dan lembaga yang dinaunginya pun tidak terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Rejang Lebong.

“Iya Klien kami melaporkan saudara Ishak Burmansyah sekretaris LSM Pekat Bengkulu atas dugaan tindak pidana memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan perbuatan Pidana padahal diketahui itu tidak dilakukan, hal ini bermula klien kami mendapatkan informasi LSM terlapor tidak terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Rejang Lebong namun melakukan aktifitas yang meresahkan dengan banyak membuat Laporan kesejumlah instansi Penegak hukum atas dugaan tindak Pidana Korupsi, padahal laporan yang dilakukan tersebut bukanlah tindak pidana, sebab sampai saat ini dari sejumlah laporan tersebut tidak ada yang diproses oleh Penegak Hukum” ujar Hadimon Syafutra kuasa hukum dari Muhammad Diamin

Muhammad Diamin sendiri menyampaikan bahwa laporannya bertujuan untuk mencerdaskan LSM dan Ormas untuk melakukan aktifitas yang bermanfaat berguna bagi pembangunan.

“Kita terpaksa melaporkan Oknum LSM Pekat tersebut sebab seringkali melakukan aktifitas yang meresahkan dan melakukan laporan secara tidak bertanggung jawab, ini kalau dibiarkan akan menjadi persoalan dimasyarakat, oleh sebab itu kita berupaya untuk mencerdaskan teman-teman LSM untuk tidak sembarangan dalam membuat laporan kepada aparat penegak hukum, dan ada kewajiban pelapor untuk menyampaikan laporan secara bertanggung jawab,” ujar ketua Umum Ormas Maju Bersama Bengkulu

Laporan yang dilakukan diharapkan dapat untuk segera ditindak lanjuti. “Kita mengharapkan Polda Bengkulu untuk dapat menindak lanjuti Laporan Klien kami sebab aktifitas terlapor ini dinilai sudah sangat meresahkan terlebih lagi banyak melakukan kegiatan di Kabupaten Rejang Lebong namun tidak terdaftar di kesbangpol Kabupaten Rejang Lebong tentu jika dibiarkan begitu saja dapat menimbulkan keresahan ditengah masyarakat,” pungkasnya (Red)