Kesepakatan mengenai penggunaan kendaraan dinas tersebut telah dibuat dan disusun dalam suatu aturan yang mengikat antara si pengguna kendaraan dinas dengan institusi yang bersangkutan guna pencapaian tujuan dalam hal ini pelayanan kepada masyarakat secara efisien dan efektif. Telah disepakati bahwa kendaraan dinas benar-benar dilakukan secara optimal untuk hal-hal yang bersifat kedinasan yang nantinya akan membawa hasil kerja pada institusi atau organisasi tersebut.
namun kenyataan yang terjadi adalah masih banyak kendaraan dinas yang penggunaannya bukan untuk hal-hal yang bersifat kedinasan, melainkan hal-hal yang bersifat pribadi. Hal ini dibuktikan dengan masih beroperasinya kendaraan dinas di luar jam kerja. hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat, bagaimanakah sebenarnya prosedur dari penggunaan kendaraan dinas tersebut dan apakah dengan beroperasinya kendaraan dinas tersebut akan membawa hasil bagi institusi yang bersangkutan dalam hal ini pemerintah, ataukah hanya digunakan untuk urusan pribadi dari si pengguna kendaraan dinas?
Hal ini terjadi di Provinsi Bengkulu tepatnya di Kabupaten Bengkulu utara, dimana baru-baru ini ditemukan mobil dinas jenis Innova Berwarna putih dengan Nopol BD 1168 DY milik salah satu instansi pemerintah yang ditemukan sedang terparkir disalah satu panti pijat di kota Bengkulu, sehingga hal ini menimbulkan banyak tanda tanya bagi berbagai kalangan.
Berdasar beberapa informasi yang didapat oleh awak media ini dari berbagai sumber, mobil dinas tersebut milik salah satu Kabid di instansi pemerintahan Kabupaten Bengkulu Utara dan dipergunakan oleh suaminya. Saat awak media ini mencoba menghubungi Kabid pemegang hak pakai kendaraan dinas yang digunakan suaminya tersebut melalui via whatsapp, Kabid pemegang hak pakai kendaraan dinas tersebut tidak memberikan jawaban maupun tanggapan. (Djanggo)