Kota Bengkulu, Word Pers Indonesia – Telah terjadi insiden penarikan paksa kendaraan bermotor oleh depth Collector yang melibatkan enam warga pada Selasa (7/11/23). Kejadian tersebut terjadi di Jalan Sutoyo, Tanah Patah, Kota Bengkulu.
Pantauan dilapangan, Kejadian tersebut sempat memicu keributan dan menimbulkan kebingungan serta kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat.
Salah satu korban, Jupri, mengungkapkan bahwa motor yang dibawanya bukanlah miliknya, melainkan milik seorang kerabat. Ia tidak pernah menduga bahwa tiga orang yang mengaku sebagai dept colektor akan menghentikan kendaraannya dengan cara paksa dan mengambil motor yang ia bawa.
“Awalnya, saya dihentikan di Jalan Padang Harapan, lalu mereka menginspeksi rangka motor. Setelah itu, motor dibawa pergi dan saya diminta untuk datang ke kantor mereka,” ungkap Jupri.
Korban lainnya, seorang pelajar, mengaku bahwa motor yang ia kendarai diambil secara paksa bersamaan dengan sejumlah uang tunai sebesar Rp5 juta yang disimpan dalam jok motornya.
Merasa tidak puas dengan tindakan tersebut, ia segera menghubungi kerabatnya dan bersama-sama mendatangi kantor dept colektor kolektor di kawasan Tanah Patah.
Tak hanya itu, Mereka juga menghubungi Polresta Kota Bengkulu untuk mengadukan peristiwa tersebut.
Diketahui, Dugaan bahwa penarikan motor tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku telah mendorong aparat kepolisian untuk menyelidiki kasus ini.
Tak berselah lama, pihak kepolisian telah mendatangi tempat kejadian kemudian menuju lokasi kantor dept colektor dan melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi yang terlibat dalam insiden ini.
Hingga saat ini, para korban masih menunggu keputusan resmi dari pihak kepolisian mengenai langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini.
Kejadian ini telah memunculkan perdebatan dan perhatian luas dari masyarakat, dan para korban berharap agar keadilan dapat terwujud dalam penyelesaian kasus ini. (K.c)
Editor: Anasril