Tegas, Gubernur Rohidin Siap Perjuangkan Hak Honorer

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Menolak Wacana MENPANRB Untuk Menghapus Tenaga Honorer Pada Tahun 2023 Mendatang

Bengkulu, Wordpers Indonesia – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tegas menolak rencana penghapusan tenaga honorer, usai wacana kebijakan yang di keluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) Tjahjo Kumolo.

Pasalnya, Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di tiap instansi pemerintahan pada tahun 2023 mendatang.

Kebalikan dengan yang disampaikan oleh Tjahjo Kumolo, Gubernur Rohidin merasa tenaga honorer sangat dibutuhkan untuk mendukung kinerja pemerintah Daerah maupun Pemerintahan Pusat.

Kendati demikian, Rohidin merasa untuk tenaga honorer di instansi pemerintah daerah sendiri merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, dan dibiayai oleh anggaran khas daerah (APBD) sehingga pemerintah daerah dapat mengambil kebijakannya sendiri.

Kemudian terkait adanya kemungkinan pengangkatan honorer menjadi PNS sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengusulkan agar tenaga honorer langsung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun kata Rohidin, perlu skala prioritas dalam pengangkatan agar benar-benar sesuai kebutuhan daerah. Misalnya, tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh baik pertanian, perikanan ataupun peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

“Yang diutamakan yang mengabdi paling lama di instansi pemerintah demi rasa keadilan,” kata Rohidin.

Selain itu, tambah Rohidin, kebutuhan SDM di instansi pemerintah tidak dipungkiri, tenaga honorer memberikan warna tersendiri terhadap kinerja pemerintah di daerah selama ini.

“Peran honorer di daerah itu sesuai kebutuhan. Tidak asal saja. Artinya, honorer itu SDM yang betul-betul dibutuhkan. Bukan hanya tenaganya saja, namun juga pikiran-pikiran terbaiknya untuk membangun daerah,” jelas Gubernur Bengkulu ke 10 ini.

Sebagai informasi, Berikut syarat-syarat pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS sebagaimana tertuang dalam PP No. 48 tahun 2005.

– Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

– Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

– Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

– Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus.

Editor : Taufik Hidayat

Posting Terkait

Jangan Lewatkan