Temuan Narkotika Dilapas Arga Makmur, Penyidik Tetapkan Dua Tersangka

wordpers.id, Bengkulu Utara – Tindak lanjut terhadap temuan narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket oleh Piket Lapas Kelas II B Arga Makmur pada hari Kamis (12/06) yang lalu, Penyidik dari Sat Reserse Narkoba Polres Bengkulu Utara menetapkan 2 orang Napi sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK. MH, didampingi Kalapas Kelas II B Arga Makmur Bapak Luhur dan Kasubag Humas AKP Darlan serta Kasat Narkoba IPTU Bayu Heri P, SH. MH, saat menggelar press release bersama awak media hari ini Selasa (16/06).

Selain 2 orang tersangka AG alias GT (35) dan DC (36) yang merupakan napi Lapas Kelas II B Arga Makmur, Tim Penyidik dalam perkara ini juga metetapkan 3 orang sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yakni saudara DD, RD dan JM.

Ditambahkan Kapolres Bengkulu Utara, dari hasil pemeriksaan didapati keterangan bahwa 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat 40 gram tersebut merupakan milik tersangka AG alias GT (35 yang membeli barang haram tersebut dari DD (DPO) yang merupakan warga Kota Bengkulu melalui sambungan telepon.

Untuk mengantarkan paket tersebut, tersangka AG Alias GT selanjutnya meminta bantuan Tersangka DC yang kemudian menghubungi RD (DPO) yang membawa paket narkotika dari Kota Bengkulu dan menyerahkan kepada JM (DPO) di Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara yang selanjutnya berusaha memasukkan paket narkotika tersebut kedalam Lapas dengan cara menyimpannya di dalam termos air dengan tujuan tersangka AG.

Petugas piket Lapas yang curiga terhadap paket tersebut selanjutnya melakukan pemeriksaan dan mendapati 4 paket sabu sehingga memberikan laporan kepada Kalapas Arga Makmur yang kemudian menghubungi Polres Bengkulu Utara.Rls

Posting Terkait

Jangan Lewatkan