Tenaga Medis RSUD Mukomuko Geruduk DPRD, Ini Penjelasan Ketua Ali Syaftaini

Tenaga Medis dan Non Medis RSUD Mukomuko saat Geruduk Kantor DPRD, Tampak Kanan Ketua DPRD Mukomuko Ali Syaftaini Foto/Dok
Tenaga Medis dan Non Medis RSUD Mukomuko saat Geruduk Kantor DPRD, Tampak Kanan Ketua DPRD Mukomuko Ali Syaftaini Foto/Dok

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Terkait polemik jasa Piket di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko, Para Tenaga Medis hari ini, Senin 20/12.2021 Geruduk DPRD Kabupaten Mukomuko.

Kedatangan Tenaga Medis dan Non Medis tak lain Mereka menyampaikan aspirasi terkait pembayaran tambahan penghasilan yaitu jasa piket. Untuk tahun 2022 yang dinilai tidak ada anggaran. Sementara yang telah diajukan RSUD Rp 1,8 miliar untuk jasa piket tenaga medis,non medis dan untuk dr anak yang dihapus oleh banggar Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko.

Menanggapi perihal tersebut, Ketua DPRD Mukomuko Ali Saftaini mengatakan bahwa adanya Tenaga medis RSUD Mukomuko berkunjung ke DPRD dengan tujuan yaitu menelusuri penganggaran jasa piket di RSUD Mukomuko.

Untuk sementara, disampaikan Ali bahwa memang jasa Piket di APBD di luar BLUD atau di dalam belum di anggarkan. ia menjelaskan bahwa mengapa belum di anggrakan karena di dalam pembahasan yang lalu, badan anggaran ingin jasa piket dan pelayanan medis ini adanya di BLUD, Dibayar melalui dana BLUD Bukan dari APBD.

“Kemaren sudah di buka ruang diskusi, tapi Direktur rumah sakit tidak menyambut sehingga tidak terseleisaikan masalahnya. sehingga sekarang baru mencuat, sudah mencuat seperti ini kita akan cari jalan keluarnya seperti apa. pihak DPRD Bukan tidak sepakat jasa medis dan jasa piket pelayanan medis itu tidak di anggarkan, akan tetapi kita mau itu dianggarkan, dari mana yaitu dari dana BLUD, BLUD dari mana dapat uang, ya di Blud ada anggaran 28 Miliar, masih kurang lagi kita tambahi 1,8 Miliar ke rumah sakitnya, tetapi bukan untuk jasa piket dan pelayanan medis,” terang Ali Syaftaini.

“Intinya seperti ini, kita anggarkan kegiatan yang lain. uang yang sudah di anggarkan oleh rumah sakit itu pindahkan ke Jasa piket pelayanan medis, sehingga jasa pelayanan piket itu di anggarkan melalui BLUD, Bukan melalui APBD,” imbuhnya.

Lanjut ALi Syaftaini, pihak rumah sakit punya dana 28 Miliar, dari situ ada uang belanjanya. di dalam itu belum ada jasa piket. alternatif penyelsaianya itu kemaren sebenarnya ada tiga pilihan, tapi Direktur rumah sakit tidak merespon.

Pertama di raperda APBD Penempatan anggaran rumah sakit itu 30 Miliar, mengapa di kurangi jadi 28 Miliar, berarti sudah ada asumsi pendapatan 2 Miliar sebelumnya.

BACA JUGA:  Kabar Baik, RSUD Mukomuko Sudah Buka Layanan Poliklinik Kulit Setiap Hari

Ali menjabarkan bahwa jika 30 Miliar penepatan dana di rumah sakit itu ada dewan pengawas, sedangkan 28 Miliar itu penepatan dana belum ada pengawas. karena sudah masuk dalam RAPERDA, KUAPPS berarti rumah sakit itu di prediksi 2022 penempatannya 30 Miliar. cuma tidak mau ditampilkan, karena supaya menghindari pembentukan dewan pengawas.

“Berarti apa, asumsi kita di rumah sakit itu ada 2 Miliar, sedangkan ini kuota cuma 1, 8 Miliar, itu yang pertama” tegas Ali.

Kedua, jika seandainya memang tidak ada betul 2 Miliar itu, dari 28 Miliar itu belum ada jasa piket, dari 28 yang ada skarang Itu anggarkan 1,8 untuk jasa piket.

“Berarti kan ada belanja lain yang tidak teranggarkan, nah kami yang masuk kesana 1, 8 Miliar, bisa di item belanja Rutin, atau bisa yang lain. mengapa seperti itu, agar kita tertib administrasinya jasa piket ini dibayar oleh BLUD.

Ketiga intinya pihak DPRD Mukomuko hanya memindahkan metode penganggaran saja, jika tak ada uang akan di kasih 1, 8 miliar.

“Dari kemaren kan sudah di bilang jika gak ada uang kita kasih, tapi jasa piket itu masukan ke RKA Rumah sakit, pasti nanti ada belanja lain yang tidak teranggarkan, nanti kita anggrakan yang listrik mungkin lebih 1,8 Miliar, tapi dana listrik yang ada dalam RKA di pindahkan ke jasa Piket, karena itu kemaren sudah di buka di Banggar, tapi direktur rumah sakit tidak respek dengan hal ini, bermasalah baru rame rame, nah sekarang celahnya yang memungkinkan apakah nanti masih bisa atau tidak itu karena APBD Dprd Mukomuko evaluasi gubernur belum keluar, apakah di evalusai gubernur masih memungkinkan di akomodir, disitulah celahnya nanti,” kata Ali.

“Pada intinya pihak DPRD MUkomuko bukan tidak mau, kami Mau tapi metodenya yang di rubah,” tutup Ali Syaftaini.

Menaggapi hal tersebut, Ketua DPRD Menilai direktur rumah sakit tidak pandai atau tidak mau berkoordinasi, atau sengaja membuat staf TKS gaduh dan diadu dengan Dewan.

“Dengan kejadian hari ini, besok pihak legislatif mau memanggil pihak manajemen RSUD dan Dirut RSUD Mukomuko,” tegas Ketua DPRD Ali Syaftaini.

Kontributor: Bambang
Eitor: Redaksi