Rakyat halalkan politik uang menghasilkan calon DPRD dan Kepala Daerah tipikal penjahat, perampok dan perusak demokrasi. Menghasilkan anggota DPRD dan Kepala Daerah korupsi moral dan etika publik (moral hazard), manipulatif dan gemar melakukan pembodohan dan pembohongan publik.
Jika masih memuja politik uang, rakyat jangan banyak menuntut anggota DPRD dan Pemerintah akan jujur dan amanah dalam bekerja bagi rakyat. Jangan tuntut hak hak publik akan diperhatikan. Karena DPRD dan Kepala Daerah akan fokus pada dirinya, untuk balik modal dan memperkaya diri “merampok” hak-hak rakyat yang harusnya teranggarkan di APBD.
Politik uang diibaratkan “fee” atau uang muka proyek politik anggota DPRD dan Kepala Daerah untuk mendapatkan kentungan besar dari meng-korupsi kebijakan-kebijakan publik/ hak rakyat dalam proyek-proyek kebijakan anggaran di APBD.
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang kedaulatan tertingginya berada di tangan rakyat. Demokrasi: dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi berasal dari Bahasa Yunani, yakni demos dan cratos. Demos berarti rakyat atau penduduk. Sedangkan cratos berarti sebagai kedaulatan atau kekuasaan.
Manipulasi politik uang (money politics) jelang tahun politik 2024, adalah praktek kotor mencurangi demokrasi dengan cara membeli suara rakyat oleh calon DPRD dan calon kepala daerah (Gubernur, Walikota/Bupati, termasuk Kades) memang dapat mengganggu integritas sistem demokrasi dan mengakibatkan rakyat lupa akan hak dasar mereka sebagai penentu kebijakan.
Politik uang merujuk pada praktik memberikan uang, hadiah, atau keuntungan material kepada pemilih atau calon dengan tujuan mempengaruhi hasil pemilihan atau kebijakan yang diambil.
Dalam sistem demokrasi yang sehat rakyat seharusnya memiliki hak dasar untuk memilih pemimpin mereka dan berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan yang memengaruhi kehidupan mereka. Namun, kejahatan politik uang dapat mengancam hak dasar ini dengan cara berikut:
1. Pemenggalangan suara:
Uang politik dapat digunakan untuk membeli suara dari pemilih. Hal ini menyebabkan pemilih memilih calon berdasarkan ketidakseimbangan finansial yang diterima daripada pertimbangan yang sehat atau kebijakan yang diusulkan. Dalam hal ini, hak dasar rakyat untuk memilih berdasarkan keyakinan mereka terdistorsi oleh bahan motif uang.
2. Dominasi oleh kepentingan khusus:
Ketika calon atau partai politik menerima sumbangan besar dari individu atau kelompok tertentu, hal itu dapat mengarah pada dominasi kepentingan khusus dalam pembuatan kebijakan. Penerima politik uang cenderung melayani kepentingan donor mereka daripada kepentingan umum. Ini mengabaikan hak dasar rakyat untuk memiliki kebijakan yang berpihak pada kepentingan bersama dan masyarakat luas.
3. Ketidaksetaraan akses:
Manipulasi politik uang juga dapat menciptakan ketidaksetaraan akses dalam proses politik. Calon atau partai yang memiliki sumber daya keuangan yang lebih besar memiliki keunggulan dalam kampanye politik. Mereka dapat memperoleh lebih banyak waktu siaran televisi, memasang iklan yang lebih banyak dan lebih menarik, serta mengorganisir acara-acara yang mengesankan. Hal ini memberikan keunggulan tidak adil bagi calon yang tidak memiliki sumber daya finansial yang sama. Dalam hal ini, hak dasar rakyat untuk mendapatkan informasi yang adil dan seimbang tentang calon dan kebijakan mereka terdistorsi.
4. Korupsi dan nepotisme:
Praktik politik uang juga dapat memicu korupsi dan nepotisme dalam sistem politik. Ketika pemimpin atau pejabat publik memilih berhutang budi kepada pemberi uang politik, mereka mungkin tergoda untuk membalas jasa melalui korupsi, penangkapan kekuasaan, atau pengangkatan orang-orang yang dekat dengan mereka ke posisi strategis. Hal ini mengakibatkan kerusakan kekuasaan dan penggunaan sumber daya publik untuk kepentingan pribadi atau kelompok, sementara hak dasar rakyat untuk memiliki pemerintahan yang transparan, adil, dan akuntabel terabaikan.
5. Meredupnya suara rakyat:
Manipulasi politik uang dapat menyebabkan rakyat bahwa suara mereka tidak berarti atau merasa diabaikan. Jika mereka melihat bahwa kebijakan dan keputusan politik hanya didasarkan pada uang dan kepentingan, mereka mungkin kehilangan kepercayaan terhadap sistem demokrasi finansial. Orang mungkin menjadi apatis atau skeptis terhadap proses politik dan keikutsertaan mereka di dalamnya. Dalam situasi seperti ini, hak dasar rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pembuatan kebijakan dan menentukan arah negara
Kesimpulan untuk mengatasi politik uang agar hak dasar rakyat sebagai penentu dalam kebijakan sistem demokrasi tetap terjaga.
Praktik politik uang merusak prinsip-prinsip demokrasi yang adil, transparan, dan partisipatif.
Oleh karena itu, diperlukan upaya yang komprehensif untuk membatasi pengaruh uang dalam politik dan memperkuat partisipasi publik.
Catatan Redaksi