Terpidana Mati Kasus Narkotika, Jia Bo Ajukan Peninjauan Kembali ke PN Jakarta Barat

Jakarta, Word Pers Indonesia Terpidana mati kasus narkotika, Shi Jiayi alias Jia Bo, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Langkah ini dilakukan dengan harapan bisa membebaskannya dari vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan kepadanya sejak delapan tahun lalu.

Kuasa hukum Jia Bo, Rustam Efendi, S.H., menjelaskan bahwa kliennya belum pernah mengajukan PK sebelumnya, sehingga langkah ini merupakan hak hukum yang bisa digunakan untuk mencari keadilan.

“Jia Bo ini belum pernah mengajukan PK selama menjalani hukuman selama kurang lebih delapan tahun,” ujar Rustam kepada wartawan di PN Jakarta Barat, Kamis (13/3/2025).

Tanpa Bukti Baru, Tim Hukum Fokus pada Kesalahan Penerapan Hukum

Dalam permohonan PK ini, Rustam mengakui bahwa tim kuasa hukum tidak membawa novum (bukti baru). Namun, mereka berupaya melakukan pembelaan dengan menyoroti kesalahan penerapan hukum yang dilakukan oleh majelis hakim saat memeriksa dan mengadili perkara Jia Bo.

“Ada beberapa poin yang menurut kami janggal dalam putusan ini. Kami ingin membuktikan bahwa terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum yang seharusnya bisa menjadi dasar pertimbangan untuk membatalkan hukuman mati terhadap klien kami,” jelas Rustam.

Sidang PK kali ini beragendakan mendengarkan jawaban atas tanggapan Kontra Memori PK terhadap putusan yang telah dijatuhkan sebelumnya. Yakni, Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 118/Pid.Sus/2017/PT.DKI tanggal 26 Juni 2017, yang memperkuat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 68/Pid.B/2018/PN.Sng tanggal 3 Maret 2017.

Hukuman Mati Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Pemasyarakatan

Rustam juga menyoroti bahwa hukuman mati tidak sejalan dengan semangat pemasyarakatan, yang seharusnya menekankan pada pembinaan agar narapidana bisa kembali ke masyarakat dan menjalankan fungsi sosial.

BACA JUGA:  Rustam FPR "Tuntut" Kapolri Segera Turun ke Bengkulu Tuntaskan Perkara Mandeg di Polda dan Jajaran

“Hukuman mati justru merampas nyawa manusia dan tidak mungkin dikembalikan jika telah dieksekusi. Padahal, prinsip pemasyarakatan bertujuan untuk membina narapidana agar memiliki kesempatan kedua dalam hidupnya,” tutupnya.

Sidang PK ini akan menjadi penentu nasib Jia Bo, apakah hukuman mati yang telah dijatuhkan tetap berlaku atau ada peluang bagi dirinya untuk mendapatkan keringanan hukuman. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan