Tubaba, Word Pers Indonesia – Surat ederan KPK No.7 Tahun 2026 Tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi selama pelaksanaan SPMB,surat ederan tersebut di terbitkan sebagai langkah pencegahan agar proses penerimaan murid baru berlangsung objektif,transparan,dan bebas praktik korupsi.
bahkan kepala satuan tugas (Satgas ) jaringan pencegahan Direktorat Gratifikasi dan layanan publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, Menegaskan dalam Statetmen resmi di laman resmi kpk seluruh Penyelenggara pendidikan tidak boleh melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru.
kpk juga mengingatkan bahwa segala bentuk permintaan hadiah maupun pungutan dalam SPMB merupakan perbuatan terlarang dan berpotensi menimbulkan tindakan pidana korupsi.
Sementara pada statmen kepala dinas pendidikan (Kadisdik )provinsi lampung di berbagai media menegaskan kepada seluruh pihak sekolah negri untuk tidak melakukan pengarahan dalam pembelian seragam ke toko,penjahit,koperasi,maupun penyedia tertentu dan bila masih di temukan pihak sekolah melakukan hal tersebut pungutan Berkedok paket seragam sekolah kita lakukan sanksi tegas terhadap Sekolah tersebut.
bahkan kebijakan tersebut telah di atur dalam surat ederan nomor 800/9.5/V/01/2026 yg di terbitkan pada 12 juni 2026 yg sudah di sampaikan kepada seluruh satuan pendidikan menjelang tahun ajaran baru 2026/2027.
informasi dugaan uang seragam SMA negri 1 tumijajar kabupaten tulang bawang barat (Tubaba ) di dapatkan dari orangtua siswa baru yg enggan disebutkan namanya demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan terhadap anak/siswa baru sma 1 tumijajar. “iya mas,kami kaget uang seragam tersebut lebih kurang 2,8jt/persiswa yang mana semuanya sudah lengkap baik seragam,atribut,dll. kami sih kalau memang keadaan Ekonomi sedang stabil tidaklah keberatan mas karna itu demi kepentingan anak kmi juga,tapi mas tau sekarang keadaan sedang sulit dalam perekonomian tapi harus menghadapi persoalan yg mana menurut kami sangatlah memberatkan.” Ucap Salah satu orangtua siswa Yg enggan namanya di Publish
Sementara saat awak media mencoba konfirmasi kepada M.Najamudin kepala sekolah Sma Negri 1 tumijajar melalui pesan singkat WhatsApp dengan nomor 08134371xxxx, pesan terkirim dan tanda centang dua namun tidak mendapatkan balasan atau respon dari pihak kepala sekolah.
awak media sedang melakukan kordinasi dan meminta tanggapan baik dari Pihak Dinas pendidikan Provinsi lampung,Inspektorat provinsi lampung & meminta tanggapan langsung dari komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk) melalui budy prasetyo jubir KPK melalui pesan singkat WhatsApp. (*)
Reporter: Iqbal
