Tidak Kunjung Memenuhi Panggilan Penyidik, Pengacara Teuku Syahrul Angkat Bicara

Simeulue, Word Pers Indonesia – Sudah dua pekan pasca pelaporan saudara Hanafi Lubis atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap Teuku Syahrul pada tanggal 27 Juli 2023 dengan nomor laporan : LP/B/65/VI/2023/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH, yang langsung diterima oleh pihak polres simeulue namun hingga saat ini saudara HANAFI LUBIS tidak kunjung memenuhi panggilan pihak penyidik polres simeulue, Simeulue,11 Juli 2023.

Hingga Berita ini di muat saudara Lubis belum juga memenuhi panggilan pihak penyidik polres simeulue untuk di mintai keterangan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang di lakukan oleh nya terhadap saudara Teuku Syahrul.

Idris Marbawi,S.Hi selaku kuasa hukum Teuku Syahrul Angkat Bicara Ia Mengatakan geram pasal nya Saudara Lubis terkesan abai dan meremehkan penegakkan hukum di kabupaten Simeulue saat ini.

Jangan karena merasa saudara hanafi Lubis mempunyai power dan kekuasaan selaku sekretaris dinas kesehatan kabupaten simeulue lantas saudara Hanafi Lubis dengan gampang meremehkan penegakan hukum, Idris menduga Lubis sengaja mendiamkan laporan klien nya kerena saudara Lubis merasa tidak bersalah sebagaimana pernyataan nya di salah satu media online beberapa waktu lalu, padahal sangat jelas laporan tersebut punya alasan yang kuat, oleh pelapor dan saksi saksi yang mendengar pernyataan saudara Lubis saat itu sangat merasakan penghinaan yang dilakukan oleh saudara Hanafi Lubis.

“bukan sekedar menasehati namun lebih kepada menjatuhkan harkat dan martabat orang lain di muka umum. Ujar Idris menirukan keterangan saksi kepada nya

Saksi mata yang melihat kejadian itu menerangkan kepada Idris “Saat itu Lubis menunjukkan arogansi nya seakan akan tidak bersalah dan merasa seluruh ucapan nya itu benar” ujar Idris

Apabila saudara Hanafi Lubis merasa diri nya benar dan tidak bersalah maka anda harus datang dan berikan keterangan kepada pihak penyidik polres simeulue agar semua nya tuntas, tuturnya.

justru kedatangan saudara Hanafi Lubis memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan akan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat simeulue untuk taat dan patuh pada perundang-undangan Negera republik Indonesia.

Tambahnya, apalagi saudara Lubis adalah merupakan salah satu publik figur yang notabene nya pejabat penting daerah yang dapat memberikan suriteladan yang baik kepada masyarakat untuk taat hukum dan aturan yang ada.

Persoalan ada atau tidak ada nya unsur pidana itu urusan belakangan yang penting asas equality before the law (semua manusia sama dan setara di hadapan hukum ) itu yang penting yang tegakkan terlebih dahulu karena negara kita adalah negara yang dilindungi oleh hukum dan setiap masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama di hadapan penegak hukum

“jika dalam beberapa hari ini saudara Lubis tidak juga kunjung menghadiri panggilan pihak kepolisian maka dengan terpaksa kami akan menyurati dinas kesehatan provinsi dan tembusan PJ gubernur aceh untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Idris menambahkan Undang undang aparatur sipil negara nomor 5 tahun 2014 adalah merupakan undang undang yang memberikan ruang kepada pejabat negara untuk menindak tegas aparatur sipil negara yang melakukan tindakan kriminal dan/atau jika terbukti bersalah oleh karena itu sangat erat hubungannya apabila ada ASN yang melakukan tindakan kriminal jika di hubungkan dengan UU ASN no 5 tahun 2014 dengan KUHPidana, jadi saya kira itu perlu kita cerdasi bersama,” tutupnya.

Redaksi

Posting Terkait

Jangan Lewatkan