WordPress.ID, Kabupaten Seluma – Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Drs. Awaluddin didampingi Sekretaris Bappeda dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Seluma mengikuti Webinar (Seminar Online) dengan Plt. Kepala BPP Kemendagri Agus Fatoni, M.Si mengenai Solusi Refocusing dan Realokasi Belanja APBD Tahun 2020 untuk Percepatan Penanganan dan Penanggulangan Covid-19, Rabu (20/5/2020) bertempat di Ruang Rapat Bupati Seluma.
Kegiatan ini menindak lanjuti antara lain Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Agus Fatoni menjelaskan bahwa di tengah keberagaman kebutuhan Pemerintah Daerah dalam rangka antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19, pembebanan melalui belanja tidak terduga merupakan langkah strategis dalam aspek fleksibilitas penggunaan anggaran.
“Rencana Kebutuhan Belanja antara lain insentif tenaga medis, pembelian masker, pengadaan antiseptic atau disinfektan, pengadaan ruang isolasi, pengadaan kebutuhan dasar, pembiayaan distribusi kebutuhan masyarakat serta kebutuhan lain yang terkait dalam rangka antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19”, ungkapnya
Dalam hal pos belanja tidak terduga tidak mencukupi pendanaan dalam rangka antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19, Pemerintah Daerah menggunakandana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan seperti Perjalanan Dinas, Biaya Rapat, dan biaya yang tidak prioritas lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan dan/atau memanfaatkan uang kas yang tersedia.
“Webinar ini diharapkan dapat memberikan dukungan dan solusi kebijakan kepada Bapak Menteri Dalam Negeri dalam mengambil langkah-langkah melandaikan kurva COVID-19. Untuk itu, diperlukan dukungan data yang akurat terkait total dana refocussing dan realokasi APBD secara nasional,” lanjut Agus Fatoni. (K2/rilis)