Yang Belum Faham, Berikut Perusahan Leasing Yang Liburkan Bayar Cicilan

Wordpers.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan nama-nama perusahaan pembiayaan atau leasing yang memberikan keringanan pembayaran pada masyarakat karena terdampak virus corona.

Keringanan berupa ‘libur’ bayar cicilan ini diberikan dalam bentuk perpanjangan waktu, penundaan sebagian pembayaran dan/atau jenis restrukturisasi lainnya yang bersifat sementara. Jadi, bukan berarti libur nyicil ini berlaku selamanya, karena kewajiban tetap harus dilunasi alias diselesaikan. Untuk sementara boleh libur nyicil, nanti tetap harus bereskan cicilan.

“Berikut beberapa pengumuman resmi dari bank/perusahaan pembiayaan. Jangan percaya info/pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank/perusahaan pembiayaan Anda untuk keterangan lebih lanjut,” kata Jubir OJK, Sekar Putih Djarot, dalam keterangannya seperti ditulis Minggu (5/4/2020).

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno dalam keterangan tersebut mengatakan, keringanan atau restrukturisasi yang diberikan berupa perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran dan/atau jenis restrukturisasi lainnya yang ditawarkan perusahaan pembiayaan.

Adapun syarat untuk memperoleh keringanan ini ialah terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar, pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM, tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat pemerintah mengumumkan virus corona, pemegang unit kendaraan/jaminan, dan kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Pengajuan restrukturisasi berlaku 20 Maret 2020. Adapun caranya, pertama, pengajuan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir atau mendownload dari website resmi perusahaan. Kedua, pengembalian formulir dilakukan melalui email atau tidak mendatangi kantor perusahaan. Ketiga, persetujuan permohonan restrukturisasi akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

Berikut daftar perusahaan pembiayaan yang memberikan keringanan pembayaran:

1. PT Federal International Finance (FIF)
2. PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
3. PT Mandiri Tunas Finance
4. PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance)
5. PT Bussan Auto Finance (BAF)
6. Astra Credit Companies (ACC)
7. PT Aditama Finance
8. PT PT AEON Credit Service Indonesia
9. PT Al Ijarah Indenesia Finance (ALIF)
10. PT Anugerah Buana Central Multifinance (ABC Finance)
11. PT Armada Finance
12. PT BCA Finance
13. PT BCA Multifinance
14. PT Beta Inti Multifinance
15. PT BFI Finance Indonesia Tbk
16. PT BRI Finance
17. PT Buana Finance Tbk
18. PT Bukopin Finance
19. PT Capella Multidana
20. PT CIMB Niaga Finance
21. PT Citifin Multifinance
22. PT Danasupra Erapacific Tbk
23. PT Hasjrat Multifinance
24. PT Indomobil Finance Indonesia
25. PT Indosurya Inti Finance
26. PT Intanbaruprana Finance Tbk
27. PT ITC Auto Multi Finance
28. PT Maybank Finance
29. PT Mandiri Utama Finance
30. PT Multindo Auto Finance
31. PT MNC Guna Usaha Indonesia
32. PT Rama Multi Finance
33. PT Pro Car International Finance
34. PT SGMW Multifinance Indonesia
35. PT Smart Multi Finance
36. PT Amanah Finance
37. PT Andalan Finance
38. PT Asiatic Sejahtera Finance
39. PT Buana Sejahtera Multidana
40. PT Finansial Multi Finance
41. PT IFS Capital Indonesia
42. PT Mega Finance
43. PT MNC Finance
44. PT Saison Modern Finance
45. PT Sinar Mas Multifinance
46. PT Suzuki Finance Indonesia

BACA JUGA:  Tingkatkan Basis Investor Lokal dan Likuiditas Pasar, BEI Gelar Public Expose Live

Detik

Posting Terkait

Jangan Lewatkan