Wordpers.id, Lampung – Pos KSDA Bakauheni SKW III Lampung BKSDA Bengkulu lepasliarkan berbagai jenis burung sebanyak 1.701 ekor di Kawasan Hutan Lindung register 3 Gunung Rajabasa Lampung Selatan bersama-sama dengan Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni Polres Lampung Selatan, Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan dan UPTD KPH Gunung Rajabasa serta NGO Flight.
Burung burung yang yang di lepasliarkan tersebut antara lain jenis jalak Kebo 380 ekor, gelatik batu kelabu 210 ekor, pleci 385 ekor, prenjak jawa 570 ekor, burung madu belukar 57 ekor, cucak gunung 5 ekor, cinenen 80 ekor, poksai genting mandarin 3 ekor dan sirih-sirih 11 ekor.
Diberitakan sebelumnya, kejadian penangkapan ini bermula saat Petugas Gabungan yang terdiri dari Karantina Pertanian Lampung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni dan Seksi Konservasi Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu melakukan operasi rutin di Pelabuhan Bakauheni.
Sekitar pukul 21.30 WIB, Petugas Gabungan mencurigai sebuah minibus asal provinsi Riau yang akan menuju Pulau Jawa. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut ternyata di dalam mobil tersebut ditemukan puluhan keranjang yang berisi berbagai jenis burung yang tidak dilengkapi dokumen karantina dan Surat Angkut Tumbuhan Satwa Liar SATS-DN) dari daerah asal.
Tersangka dijerat dengan UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun, denda maksimal 2 miliyar rupiah serta UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun, denda maksimal 100 juta rupiah