20% Ketahanan Pangan & Hewani DD Gunung Terang Jilid II Bergeser Prioritaskan Sentra Produksi Jalan Rabat Beton dan Plat Deker

20% Ketahanan Pangan Dan Hewani Dana desa Gunung Terang jilid ll, Bergeser Prioritaskan Sentra Produksi jalan rabat Beton + 1 Unit Plat Daker

Pembangunan Jalan Desa Gunung Teang

Kaur, WOrd Pers Indonesia – 20% Ketahanan pangan dan hewani dana desa gunung terang jilid ll, bergeser prioritaskan sentra produksi rabat beton + 1 unit plat daker tahun anggaran 2022.

Penggunaan dana desa jilid ll tahun anggaran 2022 sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah diatur dalam regulasi peraturan presiden (Perpres) nomor: 104 tahun 2021 tentang dana desa tahun anggaran 2022

1: 40% program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai BLT DD

2: 20% program ketahanan pangan dan hewani

3: 8% dukungan pendanaan penanganan corona virus disease 2019 ( covid – 19 )

4: 32% program sektor prioritas lainnya

Berdasarkan musyawarah mufakat kebijakan bersama masyarakat desa gunung terang, kecamatan kinal, kabupaten kaur, provinsi bengkulu, 20% dana desa (DD) ketahanan pangan dan hewani bergeser prioritaskan jalan sentra produksi pembangunan rabat beton +1 unit plat daker menuju area persawahan masyarakat tanjung kemuning desa gunung terang

Dengan kepanjangan rabat beton kurang lebih 140 meter lebar 1,5 meter ketebalan kurang lebih 15cm²
+ panjang 1 unit plat daker satu (1) meter, lebar dua (2) meter, dalam galian 0,20cm.

Saat awak media WordPers. ID resort kabupaten kaur wawancara kepada salah seorang tim teknis, Alek Satriawan di lokasi pembangunan jalan rabat beton + 1 unit plat daker ( LPRB+PD desa gunung terang menjelaskan.

“Ya ! kami dari desa gunung terang akan melaksanakan pembangunan sentra produksi jalan rabat beton +1 unit plat daker menuju area persawahan masyarakat berdasarkan hasil rapat musyawarah kebijakan mufakat masyarakat,” sampai Alek Satriawan.

Selanjutnya awak media tersebut konfirmasi kepada orang nomor satu Desa Gunung Terang, kecamatan kinal, kabupaten kaur Adi Marwanto menjelaskan hal yang sama terkait musyawarah kebijakan mufakat tersebut.

“Benar ! kami dari pemerintahan desa gunung terang beserta stakeholder dan masyarakat beberapa minggu yang lalu mengadakan musyawarah mufakat dibalai desa setempat terkait pergeseran tentang 20% ketahanan pangan dan hewani disaksikan oleh ketua BPD ‘Rislan. D dan anggota, beserta masyarakat desa gunung terang tentang anggaran dana desa 20% program ketahanan pangan dan hewani, dalam rangka mencari solusi yang terbaik terkait penggunaan dana desa (DD) anggaran 20% ketahanan pangan dan hewani tahun 2022,” terang Kades Adi Maryanto.

Tambahnya lagi, dengan hasil keputusan musyawarah mufakat bersama masyarakat, pra-pelaksanaan menghasilkan keputusan.

“Dana Desa anggaran 20% ketahanan pangan dan hewani, bergeser ke pembangunan sentra produksi jalan rabat beton + 1 unit plat daker menuju area persawahan masyarakat tanjung kemuning desa setempat,” terang Kades pada awak media.

Dana desa ( DD ) adalah amanah undang – undang sebagaimana yang diatur dalam pasal 72 ayat 2 undang – undang nomor 6 tahun 2014 dan permendagri nomor 114 tahun 2014 serta permendesa PDTT nomor 21 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembangunan desa yang partisipatif dan berkesinambungan dalam rangka pemberdayaan masyarakat yang ada didesa melalui anggaran pendapatan dan belanja negara ( APBN )

Kemendes nomor 13 dengan PMK: 222/; 017 pasal 39 ayat satu (1) tahun 2020, dan permendagri nomor 7 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan dana desa tahun 2022 terkait pemulihan dan pemerataan ekonomi masyarakat salah satunya tentang BLT

Untuk diketahui, pantauan awak media di lokasi pembangunan sentra produksi jalan rabat beton + 1 unit plat daker, sudah sesuai dengan speck. (Samsudin)