Tiga Eks Bos Perumda Tirta Hidayah Dituntut 7-8 Tahun Bui, Kerugian Negara Tembus Rp13 Miliar

Bengkulu, Word Pers Indonesia – Kasus korupsi rekrutmen 117 THL di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu masuk babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu minta hakim hukum berat tiga terdakwa.

Mantan Dirut Perumda Tirta Hidayah, Samsu Bahari, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan wajib bayar uang pengganti Rp11 miliar.

Dua anak buahnya tak kalah berat. Mantan Kasubag Umum Yanwar Pribadi dituntut 7 tahun penjara, denda Rp200 juta, plus uang pengganti Rp865 juta.

Sementara eks Kasubbag Water Meter Eki Hermanto juga dituntut 7 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp1,1 miliar.

Modus: Suap Rekrut 117 THL Ilegal

Jaksa menyatakan ketiga terdakwa diduga terbukti melakukan korupsi berjemaah. Modusnya: merekrut 117 Tenaga Harian Lepas tanpa prosedur resmi dan diduga menerima suap.

“Perbuatan para Terdakwa bersama-sama melawan hukum dengan merekrut THL tidak sesuai aturan yang sah atau SOP dan dijerat Pasal 12 Huruf A dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” kata Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, Selasa 5/5/2026.

Pasal 12 huruf a menjerat penyelenggara negara yang menerima suap. Pasal 3 menjerat penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara. Total kerugian keuangan negara ditaksir lebih dari Rp13 miliar.

Kuasa hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pekan depan. Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Kasus ini jadi alarm, rekrutmen THL tanpa prosedur rawan jadi bancakan. Apalagi di BUMD air minum yang harusnya layani rakyat, bukan kantong pribadi.

Reporter: Sudarwan
Editor: ANasril

BACA JUGA:  Kunker, Kapolda Beri Pesan Personel Polres Mukomuko Hingga Suruh "Rem" Gaya Hidup Mewah

Posting Terkait

Jangan Lewatkan