Polresta Banda Aceh Tangkap Pedagang Minuman Keras Dengan Jenis Bermerek

Banda Aceh, Word Pres Indonesia – Usai mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran miras di Banda Aceh yang sudah sangat meresahkan, sehingga Polresta Banda Aceh langsung Menindak lanjuti laporan tersebut.

Pada Akhirnya, anggota Polresra Banda Aceh behasil menggerebek delapan lokasi berbeda hingga mengamankan para pelaku serta barang bukti ratusan botol miras dengan menyita 234 botol minuman keras.

Wakapolresta Banda Aceh AKBP Satya Yudha Prakasa mengatakan, Pihaknya berhasil menangkap sebanyak 12 Orang pedagang penjual Minuman keras dengan berbagai jenis merek di daerah kota Banda Aceh.

“Pedagang miras yang berhasil kami tangkap tersebut terdiri dari sembilan orang laki-laki dan tiga perempuan, Para pedagang miras ini berasal dari berbagai daerah dari luar Banda Aceh seperti Abdya, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Tengah, Aceh Besar, Gayo Lues, Lhokseumawe dan lainnya yang menetap di ibu kota,” terangnya kepada awak media ini, Selasa, 21/3/2024.

Dalam kesempatan itu, Polresta Banda Aceh meminta kepada masyarakat jika ada hal-hal yang menganggu ketertiban warga segera melaporkan ke polisi jika mengetahui adanya perbuatan yang menggangu.

Senada, Kasat Resnarkoba AKP Ferdian Chandra juga menjelaskan, penggerebekan dilakukan di delapan lokasi yang tersebar di Kecamatan Baiturrahman, Lueng Bata, Banda Raya, Syiah Kuala, Kuta Alam dan Ulee Kareng.

“Para pelaku, lanjut Chandra, menerima pesanan miras dari konsumen melalui sambungan telepon yang kemudian diantarkan ke lokasi tujuan,” ujar Kasat.

Masih kata kasat, Dalam kasus tersebut Mereka terdiri dari pemain lama dan baru, barangnya (miras) disimpan dalam rumah, jika ada pesanan nanti akan diantar ke konsumen.

“Para penjual yang rata-rata masih berstatus pelajar atau mahasiswa tersebut diketahui memasok miras dari Medan,” Kata Kasat.

Dalam hal ini, Pelaku dijerat Pasal 16 Ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara 60 bulan tutupnya AKP Candra. (Wak Rimba)