7 Mobil Dinas Pemkot yang Dikuasai Pihak Ketiga Diambil Alih

Bengkulu, WordPers Indonesia – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan pemulihan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui langkah hukum non-litigasi berupa 7 mobil dinas yang dikuasai oleh pihak ketiga dengan total nilai perolehan sebesar Rp865 juta, Senin (21/3/22).

Kepala Kejari Bengkulu Yunita Arifin, melalui Kasi Intelijen Kasi Intelijen Riky Musriza, mengatakan pemulihan aset Pemkot Bengkulu tersebut berdasarkan Surat Permohonan dari Pemkot Bengkulu Nomor 100/08/B.I tanggal 10 Januari 2022 tentang penyelesaian permasalahan aset yang dikuasai pihak ketiga.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, dilakukan pemberian Surat Kuasa Khusus dari Sekretaris Daerah kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, selanjutnya Kajari menunjuk Tim Jaksa Pengacara Negara melalui Surat Kuasa Substitusi.

“Berdasarkan surat kuasa tersebut Tim JPN telah melakukan pemanggilan kepada pihak ketiga untuk kemudian melakukan negosiasi agar bersedia mengembalikan aset yang telah dikuasai secara melawan hukum,” kata Kasi Intelijen.

Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi yang menerima berita acara penyerahan aset tersebut mengapresiasi pihak Kejari Bengkulu dan kedepan kolaborasi pemulihan aset akan diintensifkan.

Adapun 7 kendaraan roda empat tersebut antara lain sebagai berikut :

1. Mitsubishi/Kuda Diamond BD 1006 AY tahun 2003 Rp 80 juta,

2. Mitsubishi Colt 129SS PU 1,5 WD (4×2) M/T BD 9057 AY, tahun 2007 Rp 120 juta

3. Toyota Hilux Pick Up 2.0 M/T BD 9065 AY tahun 2008, Rp 230 juta

4. Toyota Kijang Super KF 40 Short BD 1769 AY, tahun 1993 Rp 20 juta

5. Toyota Kijang Inova E M/T BD 30 A, tahun 2008, Rp 145 juta

6. Toyota Kijang Inova E M/T BD 1963 AY, tahun 2007, Rp 140 juta

7. Toyota Kijang Inova E M/T BD 9007 AY, tahun 2006, Rp 130 juta. (Timred)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan