Edarkan 25 Paket Sabu, Warga Bentiring Diringkus Polisi

Kota Bengkulu, Wordpers.id – Ungkap kasus Narkotika wilayah hukum Polda Bengkulu, Subdit III Direktorat Res Narkoba Polda Bengkulu dibawah komando Dir Res Narkoba Kombes Pol Rohadi, S.IK, berhasil amankan dua orang tersangka diduga memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, dan mengedarkan Narkotika golongan 1 jenis sabu pada hari Senin kemarin (28/09) sekira pukul 11.00 Wib.

Berawal dari tertangkapnya AD yang mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang Ia miliki diperoleh dari seorang pengedar pria berinisial ES warga Perum Pesona Bintang blok B, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

Tidak membuang-buang waktu setelah mendapat informasi, Tim anggota subdit 3 langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan ES dikediamannya, Tim menemukan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 25 paket.
Saat penggeledahan sedang berlangsung, terlihat seorang pria berinisial JN mendatangi kediaman ES diduga JN adalah rekan kerja ES dalam melancarkan aksi pengedaran Narkotika jenis sabu tersebut.

Tak tinggal diam, anggota tim subdit 3 juga langsung mengambil tindakan mengamankan JN dan melakukan penggeledahan terhadap Beliau, namun hasil penggeledahan JN Tim tidak menemukan narkotika jenis apapun pada tubuhnya.

Merasa ada yang janggal, Tim subdit 3 kemudian melakukan introgasi kepada keduanya dan berhasil mendapatkan informasi dari ES bahwa ada 1 unit timbangan digital sudah Ia titipkan kepada JN. Timbangan digital tersebut mereka gunakan untuk mempermudah melakukan penimbangan dan pemaketan Narkotika jenis sabu secara bersama-sama.

Tim subdit 3 kembali melakukan penggeledahan di kediaman JN yang beralamat di Jalan Salak 1, Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaranpati, Kota Bengkulu dan Tim berhasil menemukan 1 unit timbangan digital yang disimpan JN didalam mobil angkot.

Kapolda Bengkulu Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs.Teguh Sarwono, M.Si, melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH, Bengkulu saat dikonfirmasi oleh Media menerangkan saat ini ES dan JN beserta barang bukti berupa dua puluh lima paket sabu, dua unit hp merek opp dan merek nokia warna putih, satu unit timbangan digital , satu unit mitsubisi angkot juga selembar stnk juga sudah diamakankan di kantor Direktorat Resnarkoba.

BACA JUGA:  Edarkan Tembakau Gorilla, 2 Pemuda Bentiring Ditangkap Polisi

“Tim sudah menangkap dan mengamankan pelaku, selanjutnya tim akan melengkapi mindik, melakukan pemeriksan terhadap barang bukti dan akan melakukan pengembangan terhadap kasus Narkotika ini guna untuk menggungkap masih banyak oknum yang ikut terlibat, ” pungkasnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan