MUKOMUKO, WORDPERS.ID – Profesionalisme anggota kepolisian tidak cukup hanya diukur dari kecepatan menangani perkara. Kepatuhan terhadap aturan, ketepatan prosedur, serta tertib administrasi hukum juga menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Atas dasar itu, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bengkulu melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Sistem Informasi Hukum (Sikum), asistensi hukum, serta evaluasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Polres Mukomuko, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Polres Mukomuko tersebut dihadiri Kabidkum Polda Bengkulu Kombes Pol. Nuswanto, S.I.K., M.H., bersama Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K. Sejumlah Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek jajaran, serta personel yang menangani fungsi hukum turut mengikuti kegiatan tersebut.
Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana menyambut positif pelaksanaan monitoring dan asistensi tersebut. Menurutnya, pendampingan dari Bidkum Polda Bengkulu menjadi kesempatan bagi personel untuk memperkuat pemahaman terhadap aturan dan mekanisme hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Sehingga setiap pelaksanaan tugas kepolisian sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Riky.
Sikum Jadi Akses Informasi Produk Hukum
Sementara itu, Kabidkum Polda Bengkulu Kombes Pol. Nuswanto menekankan pentingnya optimalisasi Sistem Informasi Hukum (Sikum) sebagai pusat informasi atau bank data produk hukum bagi anggota Polri.
Melalui sistem tersebut, personel diharapkan lebih mudah memperoleh akses terhadap berbagai ketentuan dan regulasi terbaru yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas.
“Dengan Sikum, seluruh personel dapat dengan mudah mengakses produk-produk hukum terbaru. Selain itu, asistensi hukum diberikan untuk meminimalisir pelanggaran dan kesalahan prosedur dalam penanganan perkara,” jelas Nuswanto.
Penguatan pemahaman hukum dinilai penting agar setiap tindakan kepolisian memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih, penanganan perkara di lapangan menuntut ketelitian dalam menerapkan aturan serta menghindari kekeliruan prosedur.
Perjanjian Kerja Sama Ikut Dievaluasi
Tidak hanya membahas sistem informasi dan pendampingan hukum, Bidkum Polda Bengkulu juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) Polres Mukomuko dengan sejumlah pihak eksternal.
Evaluasi tersebut diarahkan untuk memastikan setiap bentuk kerja sama memiliki dasar hukum, legalitas, serta ketentuan yang jelas. Dengan demikian, pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan hukum dan tetap memberikan manfaat bagi institusi kepolisian.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari pengawasan administrasi agar setiap kerja sama kelembagaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, Bidkum Polda Bengkulu berharap jajaran Polres Mukomuko semakin memahami pentingnya tertib hukum, baik dalam pelayanan kepada masyarakat, penanganan perkara, maupun pelaksanaan kerja sama dengan pihak lain.
Pada akhirnya, profesionalisme kepolisian bukan hanya ditentukan oleh tindakan tegas di lapangan, tetapi juga oleh kemampuan setiap personel menjalankan kewenangan secara benar, terukur, dan sesuai hukum.
Dengan penguatan fungsi hukum ini, Polres Mukomuko diharapkan semakin profesional, presisi, serta mampu memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat Kabupaten Mukomuko.
Reporter: Bambang
Editor: Anasril






























