Kota Bengkulu, wordpers.id – Tim opsnal Polsek Kampung Melayu mengamankan satu orang pelaku penggelapan sepeda motor berinisial AS (35) warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Pelaku menggelapkan sepeda motor Honda Supra X 125 milik Yoyo warga Kelurahan Teluk Sepang rekan satu kerjanya awak November 2020 lalu. Pelaku menggunakan modus meminjam motor untuk beli rokok bulan Maret 2020 lalu, sampai pelaku diamankan sepeda motor tidak dikembalikan kepada korban.
Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kampung Melayu. Pelaku di tangkap tanpa perlawanan pada Minggu (14/12) malam dirumahnya. Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Kampung Melayu, Iptu Surya R Purnama SH MH.
“Modusnya pinjam motor untuk beli rokok tapi tidak dikembalikan sampai 9 bulan, ” jelas Kapolsek.
Penggelapan tersebut bermula saat pelaku dan korban sama-sama melamar bekerja di toko bangunan yang ada disekitaran Kelurahan Kandang.
Keduanya sama-sama diterima kerja di toko bangunan tersebut. Setelah 3 hari bekerja pelaku meminjam sepeda motor untuk membeli rokok. Korban yang tidak curiga meminjamkan motornya.
Tetapi sudah lebih dari satu minggu tidak jelas keberadaan pelaku dan motornya sehingga korban membuat laporan polisi. Dari pengakuan pelaku motor tersebut digunakan untuk kesehariannya beraktifitas. Belum ada niat untuk mengembalikan karena pelaku tidak memiliki sepeda motor.
“Digunakan untuk sehari-hari, belum ada niat untuk mengembalikan, ” imbuhnya.
Pelaku tidak hanya sekali melakukan tindak pidana. Sebelum menggelapkan sepeda motor pelaku pernah menggelapkan mobil. Tapi saat itu pelaku tidak ditahan karena belum 1×24 jam pelaku sudah tertangkap dan korban berniat damai.
Humas Polda Bengkulu