Pemberlakuan KUHP Nasional, Kedepan Pelaku Tindak Pidana Ringan Dihukum Nyapu

Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu secara resmi memulai langkah proaktif dalam menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif pada Januari 2026.

Langkah awal tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pada Selasa (6/1/2026). Penandatanganan berlangsung di Ruang Hidayah I, Kantor Wali Kota Bengkulu.

Kerja sama ini berfokus pada sinergi pelaksanaan pidana kerja sosial, sebagai bagian dari transformasi paradigma hukum pidana di Indonesia yang kini lebih mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan korektif, dibandingkan sanksi pemenjaraan semata.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, terdapat jenis sanksi baru berupa pidana kerja sosial. Sanksi ini diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana ringan atau terpidana dengan vonis di bawah enam bulan, sehingga tidak lagi harus menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

“Dalam penerapan pidana kerja sosial ini, kami memerlukan dukungan penuh dari Pemerintah Kota dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Para pelaku nantinya akan dititipkan untuk bekerja di lingkungan Pemkot sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya,” ujar Yeni.

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi, didampingi Wakil Wali Kota Ronny P.L. Tobing, Penjabat Sekretaris Daerah Tony Elfian, serta jajaran kepala OPD, menyambut baik kolaborasi tersebut. Menurutnya, kebijakan pidana kerja sosial sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam membangun kota yang bersih, tertib, dan berkelanjutan.

Dedy menyebutkan bahwa para terpidana kerja sosial dapat diberdayakan untuk mendukung berbagai program kota, seperti penanganan sampah, kebersihan lingkungan, hingga pemeliharaan fasilitas publik.

BACA JUGA:  Sebanyak 45 Pejabat Eselon II, III dan IV Lingkungan Pemkot Bengkulu Dilantik, Ini Daftanya

“Misalnya pelaku bisa ditugaskan menyapu di rumah sakit atau di area Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kami siap berkolaborasi, termasuk menyesuaikan Perda dan Perwal agar selaras dengan tata urutan perundang-undangan KUHP Nasional yang baru,” tegas Dedy.

Selain penandatanganan MoU, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi mendalam untuk menyamakan persepsi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah terkait perubahan paradigma hukum pidana. Sosialisasi tersebut mencakup pengenalan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan edukatif.

Posting Terkait

banner 2000x647

Jangan Lewatkan