BENGKULU – Sejumlah pekerja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tebeng, Kota Bengkulu, melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) pada 19 Maret 2026.
Laporan tersebut mencakup persoalan pengupahan, jaminan sosial, hingga kejelasan status kerja para operator SPBU. Para pekerja menilai terdapat ketidaksesuaian antara nominal gaji dalam slip dengan jumlah yang diterima.
Mawardi, salah satu perwakilan pekerja, mengungkapkan bahwa mereka diminta menandatangani dokumen penggajian dengan nilai tertentu, namun realisasi pembayaran disebut lebih rendah.
“Ada selisih antara yang tertulis di slip gaji dengan yang kami terima. Kami berharap hal ini bisa dijelaskan secara transparan,” ujar Mawardi.
Selain itu, pekerja juga menyoroti pemotongan gaji untuk iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka mengaku mengalami kendala saat hendak menggunakan layanan tersebut karena status kepesertaan dinilai tidak aktif atau tidak terdaftar.
Permasalahan lain muncul terkait kondisi kerja pasca pelaporan. Sejumlah pekerja menyebut tetap masuk kerja seperti biasa, namun mendapati adanya tenaga baru yang mengisi posisi mereka. Situasi ini dinilai menimbulkan ketidakjelasan, lantaran tidak ada pemberitahuan resmi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kami masih bekerja, tetapi di sisi lain sudah ada orang lain yang menggantikan posisi kami. Ini membuat status kami tidak jelas,” tambah Mawardi.
Para pekerja menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pihak terkait, yakni pembayaran selisih gaji sesuai ketentuan, kejelasan serta bukti penyetoran iuran BPJS, dan penghentian kebijakan yang dinilai merugikan pekerja selama proses penyelesaian berlangsung.
Mereka juga meminta Disnaker Kota Bengkulu untuk mengawal proses mediasi secara objektif dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SPBU Tebeng belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan para pekerja.
Para pekerja menyatakan akan menempuh langkah lanjutan sesuai jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat.

















