Polisi Bongkar Dugaan Aksi Gengster Remaja di Bengkulu, Samurai dan Celurit Disita

Bengkulu — Dugaan aksi tawuran antarkelompok gengster remaja di Kota Bengkulu kembali menjadi perhatian. Lima remaja yang diduga terlibat dalam kelompok Wardoed dan Warzul diamankan setelah warga menemukan mereka di Jalan WR Supratman, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis samurai dan celurit, kayu bulat sepanjang sekitar 170 sentimeter, serta dua unit sepeda motor.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai sekelompok remaja yang diduga hendak melakukan tawuran. Warga kemudian mengamankan lima remaja sebelum menyerahkan mereka kepada personel Polsek Muara Bangkahulu.

Polisi selanjutnya membawa para remaja beserta barang temuan ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polresta Bengkulu turut membantu proses pengamanan.

Samurai, Celurit, dan Kayu Pemukul

Dari hasil penyelidikan dan pendalaman, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan kelompok Wardoed dan Warzul dalam konflik dengan kelompok Warca.

Polisi mendalami peran masing-masing remaja, termasuk dugaan kepemilikan dan penguasaan senjata tajam maupun alat pemukul yang diduga berkaitan dengan rencana tawuran tersebut.

Salah satu remaja berinisial M.F.I., yang dikenal dengan alias Ciubek, diduga membawa senjata tajam jenis samurai dengan panjang sekitar 70 sentimeter. Sementara itu, R.A.Z. diduga membawa celurit sepanjang sekitar 65 sentimeter.

Remaja berinisial M.Z.A. diduga membawa kayu bulat sepanjang sekitar 170 sentimeter. Penyidik juga menemukan celurit lain dengan panjang sekitar 75 sentimeter yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Dalam pengembangan kasus, polisi melakukan penjemputan terhadap sejumlah remaja dan menemukan senjata tajam yang diduga disembunyikan di parit atau selokan permukiman warga.

Rumah Diduga Dijadikan Tempat Berkumpul dan Menyimpan Senjata

Penyidik juga mendalami informasi mengenai lokasi yang diduga menjadi tempat berkumpul anggota kelompok Wardoed.

BACA JUGA:  Merasa Tak Adil, Warga Keluhkan Pembagian Bansos di Reses Kusmito Gunawan

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kelompok tersebut diduga kerap berkumpul di sebuah warung di Jalan Ciliwung, dekat kampus STIA, serta di sebuah rumah di Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu.

Rumah tersebut diduga turut digunakan sebagai tempat penyimpanan senjata tajam. Namun, dugaan ini masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Polisi juga menelusuri keterlibatan anggota kelompok lainnya serta hubungan mereka dengan dugaan rencana bentrokan antarkelompok.

Polisi Terapkan Pasal KUHP

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmat Hidayat, S.S., M.H., memerintahkan Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait, S.H., M.H., untuk menindaklanjuti perkara melalui pemeriksaan dan pengembangan terhadap para remaja yang diamankan.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 307 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam keterangan kepolisian.

Pasal tersebut mengatur perbuatan tanpa hak terkait senjata pemukul, penikam, atau penusuk, termasuk keterlibatan bersama dalam tindak pidana. Ketentuan pasal yang diterapkan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai peran dan fakta yang terungkap dalam penyidikan.

Polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor, masing-masing Honda Scoopy berwarna merah dan Honda Beat berwarna hitam, sebagai barang bukti dalam penanganan perkara.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa dugaan aksi tawuran yang melibatkan remaja dengan senjata tajam berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Penanganan perkara pun perlu diikuti upaya pencegahan agar konflik antarkelompok tidak berkembang menjadi kekerasan yang menimbulkan korban.

Karena para pihak yang diperiksa masih berusia anak, proses penanganan wajib memperhatikan ketentuan hukum mengenai sistem peradilan pidana anak serta perlindungan identitas mereka.