
Wordpers.id, Bengkulu Selatan – Seorang pria inisial MH (40), warga Kabupaten Bengkulu Selatan harus berurusan dengan polisi setelah diduga memvideokan pencabulan sesama jenis dengan korban adalah anak di bawah umur.
Peristiwa itu terjadi bermula ketika terduga pelaku dan korban bertemu di warung. Terduga pelaku menawarkan sejumlah uang kepada korban untuk melakukan perbuatan asusila.
Mirisnya, perbuatan asusila tersebut divideokan dan diketahui oleh keluarga korban. Tidak terima, keluarga korban kemudian melapor ke Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu.
Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Deddy Nata S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmat Fitrianto SH S.IK melalui Ps Paur Humas Aipda Suharyanto SH mengatakan, aksi pencabulan sejenis tersebut terjadi pada MInggu (26/1/2021) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB di pondok sawah, dan dilaporkan ke polisi pada Kamis (28/1/2021).
“Kejadian ini diketahui keluarga korban yang membuat laporan setelah beredar video yang merekam kejadian asusila antara korban dengan terduga pelaku,” imbuhnya.
Penyidik mengenakan Rumusan pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terhadap terduga pelaku.