Korupsi Dipandang Sebagai Kebiasaan Bukan Kejahatan Keserakahan ?

Korupsi atau bahasa Arab rasuah/risyiwah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Korupsi adalah tindakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Salah satu penyebab korupsi di Indonesia adalah masih bertahannya sikap primitif terhadap praktik korupsi karena belum ada kejelasan mengenai batasan bagi istilah korupsi. Adanya sifat serakah dalam diri manusia dan himpitan ekonomi serta self esteem yang rendah dapat membuat seseorang melakukan korupsi.

Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekadar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antarnegara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah. Keadaan ini bisa menyebabkan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin ditingkatkan oleh pihak yang berwenang.

Korupsi ibarat penyakit menular yang menjalar pelan namun mematikan, menciptakan kerusakan yang sangat luas di masyarakat. Korupsi merusak demokrasi dan supremasi hukum, mendorong pelanggaran terhadap hak azasi manusia. Mendistorsi perekonomian, menurunkan kualitas kehidupan dan memungkinkan organisasi kriminal, terorisme dan berbagai ancaman terhadap keamanan untuk berkembang.

Perlu dicatat, bahwa korupsi menciptakan misallocation of resources, dan beban sosial korupsi tidak saja menjadi beban bagi generasi saat ini juga beberapa generasi ke depan. Tugu Antikorupsi di Pekanbaru, Provinsi Riau. Meski dibangun oleh provinsi setempat untuk memperingati Hari Anti Korupsi, dana pembangunannya justru dikorupsi. Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat.

Nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda dan asing di Indonesia tahun 1958 dipandang sebagai titik awal berkembangnya korupsi di Indonesia. Dasar Hukum: KUHP (awal), UU 24 tahun 1960. Antara 1951–1956 isu korupsi mulai diangkat oleh koran lokal seperti Indonesia Raya yang dipandu Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar. Pemberitaan dugaan korupsi Ruslan Abdulgani menyebabkan koran tersebut kemudian di bredel. Kasus 14 Agustus 1956 ini adalah peristiwa kegagalan pemberantasan korupsi yang pertama di Indonesia, dimana atas intervensi PM Ali Sastroamidjoyo, Ruslan Abdulgani, sang menteri luar negeri, gagal ditangkap oleh Polisi Militer.

Sebelumnya Lie Hok Thay mengaku memberikan satu setengah juta rupiah kepada Ruslan Abdulgani, yang diperoleh dari ongkos cetak kartu suara pemilu. Dalam kasus tersebut mantan Menteri Penerangan kabinet Burhanuddin Harahap (kabinet sebelumnya), Syamsudin Sutan Makmur, dan Direktur Percetakan Negara, Pieter de Queljoe berhasil ditangkap. Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar justru kemudian dipenjara tahun 1961 karena dianggap sebagai lawan politik Sukarno.

BACA JUGA:  Setelah Pemilu 2024, Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?

Nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda dan asing di Indonesia tahun 1958 dipandang sebagai titik awal berkembangnya korupsi di Indonesia. Upaya Jenderal AH Nasution mencegah kekacauan dengan menempatkan perusahaan-perusahaan hasil nasionalisasi di bawah Penguasa Darurat Militer justru melahirkan korupsi di tubuh TNI. Jenderal Nasution sempat memimpin tim pemberantasan korupsi pada masa ini, namun kurang berhasil. Pertamina adalah suatu organisasi yang merupakan lahan korupsi paling subur.

Kolonel Soeharto, panglima Diponegoro saat itu, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi gula, diperiksa oleh Mayjen Suprapto, S Parman, MT Haryono, dan Sutoyo dari Markas Besar Angkatan Darat. Sebagai hasilnya, jabatan panglima Diponegoro diganti oleh Letkol Pranoto, Kepala Staffnya. Proses hukum Suharto saat itu dihentikan oleh Mayjen Gatot Subroto, yang kemudian mengirim Suharto ke Seskoad di Bandung. Kasus ini membuat DI Panjaitan menolak pencalonan Suharto menjadi ketua Senat Seskoad.

Korupsi selalu melemahkan aspek kelembagaan di suatu negara. North (1990) mendefinisikan aspek kelembagaan sebagai aturan main yang berkembang di suatu masyarakat secara manusiawi agar terbentuk interaksi yang kondusif antar anggota masyarakat. Pembangunan kelembagaan bertujuan untuk menekan biaya transaksi, sehingga transaksi antar masyarakat meningkat, perekonomian negara semakin kompetitif dan roda kegiatan ekonomi akan menjadi semakin efisien.

Namun demikian, korupsi justru menciptakan dampak pelemahan kelembagaan sehingga biaya transaksi cenderung meningkat sejalan dengan maraknya korupsi. Pada gilirannya, ketika korupsi marak di suatu negara, daya saing negara tersebut akan mengalami kemunduran dan pada akhirnya menurunkan kesejahteraan masyarakat di negara tersebut.

Korupsi menurunkan masuknya investasi asing langsung di suatu negara dan menyebabkan adverse selection (Jawa: keblondrog) investor asing yang masuk ke negara tersebut. Para investor dari negara dengan tingkat korupsi rendah cenderung memilih investasi ke negara yang sama-sama memiliki tingkat korupsi rendah.

Di sisi investor dari negara dengan tingkat korupsi tinggi cenderung memilih investasi ke negara yang korupsinya juga tinggi (Cuervo-Cazurra, 2006). Implikasi dari temuan ini adalah ketika masyarakat suatu negara membiarkan korupsi merajalela di negerinya, disaat yang bersamaan mereka mengundang masuknya investor asing yang telah terbiasa melakukan korupsi (menyuap, menggelapkan dan memberikan gratifikasi) untuk beroperasi di negara tersebut. Korupsi ternyata mengundang datangnya investor asing korup dan menghalangi investor asing yang tidak korup untuk berinvestasi di negara tersebut.

Pemerintahan boleh berganti rezim, berganti pemimpin namun, rakyat Indonesia menginginkan pemimpin yang benar-benar berkomitmen besar dalam pemberantasan korupsi. Harapan dan keinginan kuat untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi telah disandarkan di pundak pemimpin negara ini yang akan memulai perjalanan panjangnya. Kemauan politik kuat yang ditunjukkan untuk mendukung lembaga pemberantas korupsi di negeri ini yang nantinya akan dicatat sebagai sejarah baik atas panjangnya upaya pemberantasan korupsi yang selama ini sudah dilakukan. Semoga.

Dirangkum dari berbagai sumber
Penulis: Freddy Watania
Editor: Agus A

Posting Terkait

Jangan Lewatkan