Menikah Hingga Pindah Rumah, Oknum BPD Sungai Lintang Engan Mundur

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Polemik anggota (Badan Perwakilan Desa) BPD Sungai lintang Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko yang enggan mundur meskipun dirinya telah menandatangani surat pengunduran diri menimbulkan polemik dimasyarakat. pasalnya Anggota BPD tesebut sudah tidak berdomisili di Desa tersebut namun masih menjabat sebagai Anggota BPD. Selasa, 11/04/2023.

Menurut keterangan Kepala Desa Sungai Lintang surat pengunduran diri oleh oknum Anggota BPD tesebut sudah ditandatangani secara sadar dan melalui musyawarah ditingkat kecamatan dan disaksikan Camat V Koto Ali Muksin, Kades Desa Lintang Aryanto Tokoh Masyarakat Anas Martuka dan Ketua BPD Kusmayadi.

“Terkait gejolak di masyarakat yang melibatkan anggota BPD sungai lintang, secara administrasi sudah kami lakukan,dengan cara musyawarah juga sudah kita lakukan,bahkan di kantor Camat juga sudah kami lakukan musyawarah,namun menjadikan gejolak itu,lantaran oknum anggota BPD tersebut sudah tidak tinggal di Desa Sungai Lintang lagi,bahkan sudah membangun rumah permanen di desa lain,” Ungkap Kades Aryanto

Aryanto juga menyayangkan sikap oknum Anggota BPD tersebut meskipun sudah mendapat penolakan dari masyarakat tetapi masih enggan mundur sebab secara jelas dalam aturan tesebut Anggota BPD harus ber KTP dan bedomisili di Desa tesebut.

“Surat yang tertuang dlm pernyataan dan oknum anggota BPD tersebut bersedia mundur dr jabatan BPD juga ada.tpi sepertinya anggota BPD tersebut seakan-akan tidak paham dengan aturan yg berlaku.padahal sudah mngetahui aturan juga,” Tutup Kades Sungai Lintang.

Diwaktu terpisah salah satu warga desa yang merasa geram dengan oknum wakil mereka ditingkat desa tersebut menyampaikan kekesalannya, menurutnya masih banyak yang berkompeten di Desa tersebut untuk menggantikan oknum Anggota BPD tersebut yang telah pindah.

BACA JUGA:  Komitmen Dukung Program JKN, Pemkab Lampura Raih Penghargaan Universal Health

“BPD itu perwakilan masyarakat.sebaiknya tempat tinggalnya harus di desa setempatm, Oknum BPD tersebut kan sudah siap mundur sesuai dengan yang tertera di surat pernyataan,tapi blm juga meletakkan jabatannya.bukan hanya dia saja yg mampu jadi BPD,” Tutup salah satu warga yang enggan disebut namanya. (Bbg)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan