BENGKULU, WORD PERS INDONESIA – Penyelesaian temuan kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu kembali menjadi sorotan. Nilai temuan yang mencapai Rp511,86 juta berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai realisasi pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan perbedaan perhitungan sisa kewajiban.
Dikutip dari Tintabangsa.com, persoalan tersebut berkaitan dengan belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan pada kegiatan di SMAN 12 Keberbakatan Olahraga (KO) Bengkulu.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu tertanggal 10 Juni 2026, kelebihan pembayaran tercatat sebesar Rp511.861.056. Sementara itu, pengembalian yang diperhitungkan dalam laporan pemeriksaan baru mencapai Rp55.816.000.
Dengan perhitungan tersebut, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp456.045.056 yang direkomendasikan untuk diproses dan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Bengkulu.
Sorotan muncul ketika Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Edward, dikonfirmasi mengenai perkembangan pengembalian tersebut. Ia mengaku belum mengingat secara pasti nominal yang telah dibayarkan.
“Saya lupa berapa yang sudah dibayar untuk TGR. Sudah beberapa dikembalikan. Nanti saya cek dulu, kalau sudah valid saya informasikan,” ujar Edward.
Edward juga menyebut biaya makanan dan minuman dalam kegiatan tersebut mencapai Rp44.000 per porsi.
Pernyataan itu membuat kepastian mengenai total pengembalian terbaru masih memerlukan verifikasi dokumen. Nominal yang telah disetorkan, bukti pembayaran, serta sisa kewajiban perlu dicocokkan agar perkembangan penyelesaian temuan dapat diketahui secara akurat.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah perbedaan perhitungan sisa kelebihan pembayaran antara Dispora Provinsi Bengkulu dan BPK.
Dalam data pemeriksaan yang menjadi bahan pemberitaan Tintabangsa.com, Dispora menghitung sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp194.148.000. Sementara itu, BPK mencatat sisa yang harus diselesaikan mencapai Rp456.045.056.
Perbedaan kedua angka tersebut mencapai Rp261.897.056, Selisih ini memerlukan penjelasan berbasis dokumen, termasuk rincian pengembalian yang telah dilakukan, bukti penyetoran ke kas daerah, dasar perhitungan masing-masing pihak, serta hasil rekonsiliasi dengan auditor.
Tanpa pencocokan data tersebut, jumlah pengembalian terbaru dan besaran kewajiban yang masih harus diselesaikan belum dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan lisan.
Selain nilai kelebihan pembayaran, pemeriksaan BPK juga menyoroti persoalan pengawasan dan pertanggungjawaban belanja, termasuk kelengkapan bukti realisasi serta verifikasi jumlah makanan dan minuman yang disalurkan kepada siswa.
Temuan tersebut menjadi pengingat pentingnya ketertiban administrasi dalam penggunaan APBD. Setiap pembayaran semestinya didukung dokumen yang memadai dan sesuai dengan realisasi kegiatan di lapangan.
Sebelumnya, Kepala Dispora Provinsi Bengkulu, Nopri Walihan, juga dimintai keterangan mengenai tindak lanjut temuan BPK, termasuk pengembalian dari penyedia dan perhitungan sisa kelebihan pembayaran.
Saat ditemui awak media seusai rapat paripurna di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (19/10/2026), Nopri memberikan tanggapan singkat.
“Kutip saja dari media yang sudah terbit,” ujar Nopri.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika awak media meminta penjelasan mengenai perkembangan penyelesaian temuan pemeriksaan di lingkungan Dispora Provinsi Bengkulu.
Hingga keterangan yang dimuat dalam bahan pemberitaan tersebut diperoleh, nominal pengembalian terbaru belum dapat dipastikan. Karena itu, diperlukan penjelasan lanjutan dari Dispora, PPTK, penyedia, serta pihak terkait mengenai perkembangan penyelesaian kewajiban tersebut.
Besarnya nilai temuan dan perbedaan perhitungan sisa TGR membuat transparansi penyelesaian menjadi hal penting. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran daerah, termasuk melalui dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kejelasan itu setidaknya mencakup jumlah pengembalian yang telah terealisasi, tanggal dan bukti penyetoran, pihak yang melakukan pembayaran, serta perhitungan sisa kewajiban berdasarkan hasil rekonsiliasi dengan BPK.
Perlu ditegaskan, adanya temuan kelebihan pembayaran tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana. Penyelesaian administrasi, pengembalian kerugian atau kelebihan pembayaran, dan penilaian atas kemungkinan pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi membuka ruang bagi Kepala Dispora Provinsi Bengkulu Nopri Walihan, PPTK Edward, pihak penyedia, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan dokumen pendukung mengenai perkembangan pengembalian TGR tersebut.
Pada akhirnya, penyelesaian temuan pemeriksaan tidak cukup hanya dinyatakan telah berjalan. Kepastian jumlah, bukti penyetoran, dan kesesuaian perhitungan menjadi bagian penting untuk memastikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah dapat diuji secara terbuka.
Reporter: Iman Sp Noya
Editor: ANAsril































