Hasanuddin: Tidak Efektif Bila Kesalahan Yang Sama Dilakukan Berulang Kali

Word Pers Indonesia – Ombudsman harus dengan cermat dan teliti dalam menjalankan fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan menjalankan tugasnya terkait menindaklanjuti laporan Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar yang telah berakhir masa tugasnya, sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman (UU Ombudsman) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dan semestinya Ombudsman menolak laporan tersebut dengan memperhatikan dan mempedomani pasal 35 dan ayat (1) huruf c dan e Pasal 36 (UU Ombudsman);

yang menyatakan: Ombudsman menolak laporan sebagaimana pasal 35 huruf a dalam hal:

Laporan tersebut sedang dalam proses penyelesaian oleh instansi yang dilaporkan dan menurut ombudsman proses penyelesaiannya masih dalam tenggang waktu yang patut dan Substansi yang dilaporkan ternyata bukan wewenang ombudsman.

Dan sebagaimana diketahui publik, bahwa pemberhentian Brigjen Endar di KPK telah ditangani Dewan Pengawas KPK.

Dewan Pengawas KPK dibentuk sebagai kontrol internal terhadap perilaku Pimpinan KPK dan juga mewakili publik mengawasi dan memeriksa Pimpinan KPK dalam hal diduga melakukan pelanggaran etik KPK.

Dewan Pengawas KPK telah melaksanakan tugasnya terkait hal ini, dan oleh sebab itu ketentuan diatas harus di pedomani Ombudsman.

Menurut Koordinator Siaga 98, hal tidak efektif, efisien dan tidak berkeadilan apabila seseorang diperiksa atas suatu perbuatan yang sama secara berkali-kali dan lembaga/instansi yang berbeda-beda.

“Ombudsman semestinya menolak laporan tersebut atas pertimbangan hukum ini, dan/atau setidaknya menunggu hasil kerja Dewan Pengawas KPK terkait peristiwa ini,” kata Hasanuddin

Karena Dewan Pengawas KPK sudah profesional dan berintegritas dalam menindaklanjuti laporan Mantan Penyelidik KPK tersebut.

“Kita tunggu saja hasil pemeriksaan Dewan Pengawas KPK,” ujar Hasanuddin Koordinator SIAGA 98

BACA JUGA:  Kantor Ditjen Minerba ESDM Digeledah KPK, Satu Koper Merah Dibawa Penyidik

Editor : Anasril A