Word Pers Indonesia – Terkait dua video berdurasi 11.09 Menit dan 5.31 Menit yang beredar di publik, pengakuan Herlina Rismawati Sinaga, Istri dari Jhon Adiyaman Purba sebagai terlapor oleh pemilik lahan sah, pemilik lahan tangan kedua Iman Abraham Surbakti dan Pemilik lahan tangan pertama Drg. Rehulina Tarigan.
Menurut Iman A Surbakti, video ini hanya upaya mengaburkan fakta sebagai terlapor pencurian sawit dan pemberatan di lahan sawit milik saya, sekedar mendapat dukungan moril dari publik, memutar balikkan fakta sebernarnya.
“Fakta suaminya saat ini sebagai terlapor di Polres, jadi cerita dalam video bukan fakta sebenarnya.” Ujar Surbakti.
Tekait Video Hoax Herlina Rismawati Sinaga yang telah beredar di masyarakat, Singgih Adik angkat Iman Abraham Surbakti, akan menempuh upaya hukum.
” Ini sudah jelas pernyataan yang tidak benar, narasi palsu atau hoax, kami yang dirugikan akan menempuh jalur hukum, menjerat pembuat video dengan UU ITE,” Jelas Singgih kepada Redaksi, Sabtu Siang, (15/7/2023)
Berikut Rilis Bantahan dari Drg Rehulina Tarigan yang menyatakan narasi video yang dibuat Herlina Rismawati Sinaga tidak sesuai fakta
SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Drg. Rehulina Tarigan
Tempat/Tanggal Lahir:
Kabanjahe, 28 Oktober 1967
KTP: 1271116810670002
Alamat: Jl. Karya Wisata Gg Wisata 1 No. 20 Pangkalan Mansyur, Medan Johor
Dengan ini menyatakan, bahwa sehubungan dengan beredarnya video yang diposting oleh Saudari Herlina Risma Sinaga melalui akun facebook Herlina Rismawati Sinaga yang ditautkan ke akun facebook Batu Raja Lumba Pea alias Pintu Batu dan 7 akun facebook lainnya. Adapun bunyi kalimat postingannya ialah “Mohon saudara bantu share Karena saat ini saya merasa tidak mendapat keadilan karena saya merasa di zholimi oleh orang yang semena-mena terhadap saya pak Presiden Joko Widodo, MABES POLRI, Polda Bengkulu, Kejati Bengkulu, Reskrim Polres Mukomuko, Polsek Lubuk Pinang, PEMUDA BATAK BERSATU – PBB”, (untuk selanjutnya disebut “Video”) yang mana Video tersebut ikut menyeret nama baik Saya dan keluarga, maka dengan ini Saya hendak meluruskan beberapa poin yang tidak sesuai dengan kenyataan, yaitu:
Alm. suami Saya, Ir. Justin Antoni Surbakti membeli lahan kosong seluas ± 30 hektar pada tahun 2000 yang berlokasi di Desa Sungai Lintang Kec. Koto V, Muko-Muko, Bengkulu Utara untuk dijadikan usaha ladang sawit. Saat itu, Alm. menunjuk Saudara Hambali untuk menjaga dan mengurus ladang tersebut sampai tanggal 13 Juni 2004. Setelah itu, Alm. Suami saya menunjuk Saudara Eka G. Tarigan yang merupakan sepupu kandung Suami saya untuk melanjutkan pengurusan ladang sampai tahun 1 Januari 2006. Setelah itu, karena satu dan lain hal, Saudara Eka G. Tarigan tidak bisa melanjutkan pengurusan sehingga ia mencarikan penggantinya. Kemudian Saudara Jonadi A. Purba datang ke kebun Talang Petai menemui Saudara Eka G. Tarigan dan menawarkan jasa untuk melanjutkan pengurusan ladang dan membuat Surat Serah Terima Pengurusan Ladang sebagaimana di bawah ini.
Yang mana pada Video tersebut, Saudari Herlina Risma Sinaga menyatakan bahwa “Bapak almarhum Justin Surbakti menyerahkan perkebunan sawit. Seluas 30 hektar dengan dasar surat yang dikuasakan kepada suami saya, Jonadi Adiman Purba beserta Saya Herlina Rismawati Sinaga untuk mengelola perkebunan sawit dengan isi perjanjian di dalam surat kuasa yaitu. Perawatan, Pemeliharaan, Pengurusan, Pengamanan, Memanen buah sawit. Dan di dalam surat kuasa tersebut terlampir materi 6000. Dan sudah ditandatangani. Yang menyerahkan dan yang menerima surat kuasa. Dan saksi saksi terlampir di surat kuasa tersebut.”
Dari Surat Serah Terima Pengurusan terlampir, tidak terbukti bahwa ada kuasa dari kami selaku pemilik kebun kepada Saudari Herlina Rismawati Sinaga dan tidak ada saksi-saksi yang disebutkan.
Pernyataan Saudari Saudari Herlina Rismawati Sinaga yang menyatakan bahwa “Pada tahun 2006 kondisi tanaman sawit. Masih berumur 4 tahun dan tidak dirawat. Semak belukar. Dan dana yang dibutuhkan kepada tahun 2006. Untuk perawatan perkebunan tersebut. Surat rumah saya yang menjadi jaminan ke toko pupuk dan racun rumput. Untuk mengelola kebun yang dikuasakan kepada suami saya dan saya istrinya. Dengan cara hasil panen untuk mencicil utang ke toko pupuk.”
Berdasarkan hasil cross check Saya melalui telefon dengan Saudara Eka G. Tarigan, kondisi ladang saat itu tidak seperti yang disampaikan, ladang dalam keadaan terawat. Kemudian, terkait pinjaman untuk dana perawatan ladang adalah inisiatif dan saran dari Saudara Jonadi Purba sendiri tanpa dikomunikasikan secara jelas dengan Alm. Suami saya. Andai saja saat itu kondisi keuangan ladang yang kurang baik disampaikan secara transparan, Alm. Suami saya pasti siap sedia untuk mengirimkan dana untuk perawatan ladang.
Pernyataan Saudari Saudari Herlina Rismawati Sinaga yang menyatakan bahwa “Pada saat itu suami saya dijanjikan satu unit mobil truk. Untuk membantu keuangan suami saya dan janji itu ditagih suami saya ke Siantar dan bertemu di simpang 2. Tetapi janji saat ini janji yang diabaikan almarhum justin tidak dipenuhi kesuami saya.”
Pernyataan ini tidak pernah disampaikan kepada Saya baik dari Alm. Suami saya maupun Saudara Jonadi Purba. Sehingga pernyataan sepihak ini tidak dapat Saya validasi.
Pernyataan Saudari Saudari Herlina Rismawati Sinaga yang menyatakan bahwa “Pada tahun 2011 gaji suami saya dari Rp400.000 per bulan dinaikkan menjadi Rp1.500.000 per bulan sampai pada tahun 2014.”
Dapat dilihat pada bukti Pembukuan yang dilaporan Saudara Jonadi Purba di bawah ini, bahwa per tanggal 27 Januari 2010 saja gajinya sudah Rp3.000.000 per bulan diluar pekerjaan harian yang ada dilakukannya.
Pernyataan Saudari Saudari Herlina Rismawati Sinaga yang menyatakan bahwa “Suami saya berhitung, menyerahkan pembukuan dan hasil panen sekali 6 bulan dan untuk kelanjutannya kami berhitung menyerahkan pembukuan satu kali setahun dan pada saat itu adik dari almarhum Bapak Justin Surbakti yang datang ke kebun untuk memeriksa pembukuan selanjutnya.”
Yang saya ketahui hanya ada 2 buku laporan pembukuan yang diberikan kepada kami, yaitu sejak tahun 2010 – 2017. Dari hasil pembukuan tersebut, Alm. suami yang latar belakangnya juga pernah bekerja di perkebunan merasa hasil ladang yang dilaporkan kurang sesuai/sebanding dengan total luas lahan ladang. Selain itu, kami juga beberapa kali mendapat laporan dari beberapa pihak, bahwa hasil ladang tidak seluruhnya dilaporan dipembukuan. Namun, dengan atas dasar percaya dan itikad baik, Alm. suami tetap berprasangka baik dengan Saudara Jonadi Purba.
Pernyataan Saudari Saudari Herlina Rismawati Sinaga yang menyatakan bahwa “Bapak Justin Surbakti beserta istrinya, Ibu Rehulina pernah datang ke perkebunan membawa pupuk dan hanya satu kali itu saja.”
Pada bulan April 2018, karena hasil ladang tidak sesuai ekspektasi, Saya dan Alm. Suami datang membawa 3 macam pupuk ke ladang dari tabungan kami (diluar dari dana operasioanal ladang) untuk biaya pemupukan dan perawatan dengan harapan hasil ladang akan meningkat.
Pernyataan Saudari Saudari Herlina Rismawati Sinaga yang menyatakan bahwa “Bapak Justin menjanjikan apabila kebun tersebut yang dikuasakan kepada suami saya. Suami saya mendapat imbalan 10% dari hasil penjualan kebun tersebut. Dan Bapak Justin berpesan supaya kebun yang disurat kuasakan ke suami saya supaya dirawat dengan baik supaya terjual mahal.”
Alm. Suami saya tidak pernah menyampaikan ‘janji’ ini kepada Saya, sehingga pernyataan sepihak ini tidak dapat saya validasi.
Pernyataan Saudari Saudari Herlina Rismawati Sinaga yang menyatakan bahwa “Pada saat tahun 2014 sampai ke tahun 2018. Keadaan kebun yang suami saya kelola yang dikuasakan Bapak Justin Surbakti kembali semak belukar. Tidak terawat lagi karena Bapak Justin Surbakti jatuh sakit dan butuh biaya perobatan dan pada saat itu karena Bapak Justin sangat membutuhkan biaya perobatan.”
Sebagaimana penjelasan pada poin 6, bahwa pada tahun April 2018 Saya dan Alm. Suami datang memupuk ke ladang namun kami tidak melihat keadaan ladang semak belukar. Kami justru datang membawa pupuk dari tabungan pribadi kami. Adapun biaya pengobatan Alm. suami saya tidak bergantung dari hasil ladang saja. Sehingga seharusnya tidak menggangu atau membuat perawatan ladang menjadi terganggu.
Pernyataan Saudari Saudari Herlina Rismawati Sinaga yang menyatakan bahwa “Bapak Justin memberikan saran kepada suami saya supaya kebun tersebut dikontrakkan ke suami saya dari tahun 2019 bulan 11 sampai ke tahun 2022 bulan 11.”
Setelah dilakukan pemupukan pada April 2018, namun nyatanya hasil panen yang dilaporkan melalui SMS dan nominal uang yang dikirimkan masih tidak meningkat. Alm. suami Saya merasa curiga karena laporan hasil panen tersebut tidak disampaikan secara transparan sehingga Alm. suami Saya selaku pemilik berniat untuk menjual ladang tersebut. Sekitar tahun 2019, niat ini disampaikan kepada Saudara Jonadi Purba melalui telefon karena ada beberapa calon pembeli yang akan survey. Namun, sekitar bulan Oktober 2019, Saudara Jonadi Purba tidak terima dan menyanggupi akan mengirim hasil ladang sebesar Rp 10 juta/ bulan (nett atau sesudah dipotong pajak dan seluruh biaya operasi ladang termasuk gaji Saudara Jonadi Purba). Alm. Suami saya pun mengiyakan sembari menunggu calon pembeli yang sepakat. Dan sejak saat itu, Saudara Jonadi Purba tidak lagi melaporkan hasil pendapatan ladang. Ketika harga pasar TBS mulai membaik, Alm. Suami menghubungi Saudara Jonadi Purba untuk menaikkan hasil kiriman karena tidak sebanding dengan luas ladang kami. Namun, Saudara Jonadi Purba tidak memenuhi permintaan tersebut dan selalu menyatakan bahwa hasil panen ladang kami sedikit.
Pernyataan Saudari Saudari Herlina Rismawati Sinaga yang menyatakan bahwa “Dalam satu kesepakatan suami saya tetap menyetor 10 juta perbulan bersih dan pajak kebun dari tahun 2006 sampai 2022 suami saya yang membayarnya.”
Pajak ladang setiap tahunnya dipotong dari hasil pendapatan ladang. Namun, pada tanggal 23 Mei 2023, saya melakukan pembayaran PBB berikut denda yang belum dibayar.
Pernyataan Saudari Herlina Rismawati Sinaga yang menyatakan bahwa “Setelah kesepakatan kontrak selesai dari tahun 2019 tahun 2022. Lanjut lagi dengan kesepakatan dengan Ibu Rehulina Tarigan, istri dari Bapak Justin Surbakti untuk melanjutkan kontrak kebun tersebut dengan isi kesepakatan suami saya harus mengirimkan ke rekening Ibu Rehulina sebesar 10 juta perbulan dan komunikasi yang baik melalui telepon supaya kebun tetap dirawat.”
Setelah suami saya dipanggil Tuhan YME pada 18 Oktober 2021, Saudara Jonadi Purba sempat menanyakan apakah saya berniat untuk menjual ladang. Namun saat itu, saya mengatakan belum ada pembeli yang cocok. Saya juga beberapa kali meminta agar hasil kiriman ladang dinaikkan mengingat harga pasar TBS juga sudah meningkat. Saudara Jonadi Purba menjanjikan akan menaikkan hasil ladang namun nyatanya hingga Maret 2023 tidak dipenuhi. Saya selaku pemilik tunggal ladang tersebut berhak untuk memutuskan apapun terhadap ladang saya termasuk menjualnya kepada pihak manapun.
Pernyataan Saudari Herlina Rismawati Sinaga yang menyatakan bahwa “Dengan mengeluarkan dana pribadi dari kantong suami saya seperti pemupukan bruning, stacking, rawa dan perbatasan dan endoser badan jalan untuk. Akses jalan mengeluarkan hasil panen. Dan dikurang merehab rumah yang ada di kebun,”
Saya tidak pernah meminta Saudara Jonadi Purba untuk menggunakan dana pribadinya untuk merawat ladang saya. Karena seluruh biaya biaya operasional ladang dipotong dari hasil pendapatan ladang itu sendiri yang kemudian sisanya saya minta untuk dikirimkan kepada Saya.
Pernyataan Saudari Herlina Rismawati Sinaga yang menyatakan bahwa “Kebun yang Suami saya kelola yang dikuasakan ke suami saya sudah dijual kepada pihak ketiga. Orang yang tidak saya kenal yang mengaku bahwa kebun yang dikuasakan ke suami saya mau dikuasai oleh pihak ketiga, yaitu insinyur Iman Abraham Surbakti yang bekerja sebagai manajer di perusahaan agro muko tanpa ada komunikasi yang baik secara kekeluargaan dari ibu Rehulina Tarigan. Dan di sini kami merasa tidak diperlakukan secara adil.”
Karena janji-janji yang tidak kunjung ditepati oleh Saudara Jonadi Purba, saya kemudian sepakat untuk menjual ladang saya kepada Saudara Ir. Iman Abraham Surbakti. Sebagai bentuk itikad baik, Saya menghubungi Saudara Jonadi Purba melalui telefon untuk dapat bertemu dengan Saudara Ir. Iman Abraham Surbakti untuk berdiskusi secara kekeluargaan terkait keberlangsungan pengelolaan ladang dan Saudara Jonadi Purba sempat menyetujuinya. Namun, selang beberapa hari Saudara Jonadi Purba tiba-tiba menyatakan bahwa ia tidak mau berdiskusi dengan Saudara Ir. Iman Abraham Surbakti. Kemudian, saya dengan itikad baik datang ke ladang untuk memberikan uang penghargaan atas jasa Saudara Jonadi Purba selama ini. Namun, beliau menolak dan menuntut sejumlah biaya yang tidak berdasar perhitungannya.
Saya mengetahui bahwa hingga saat ini, Saudara Ir. Iman Abraham Surbakti selaku pemilik ladang yang baru belum dapat menguasai ladang tersebut. Saya menghormati segala proses hukum yang berlangsung dan akan kooperatif sebagai saksi.
Demikianlah Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun agar dapat dipergunakan semata-mata untuk menanggapi beredarnya Video tersebut di atas.
Jakarta, 15 Juli 2023
Hormat Saya,
Drg. Rehulina Tarigan