Kemenkumham Bengkulu Sosialisasi Jaminan Fidusia

Bengkulu, WordPers.id – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Andrieansjah, menyoroti peran sentral jaminan fidusia dalam dunia usaha, yang memberikan manfaat bagi debitur dan kreditur.

Dalam acara sosialisasi Fidusia, yang digelar Rabu sore, Andrieansjah menekankan fleksibilitas yang diberikan oleh jaminan fidusia kepada debitur, karena objek jaminan tetap berada di bawah penguasaannya.

Andrieansjah juga menyoroti manfaat bagi kreditur, di mana objek jaminan yang tetap berada di bawah penguasaan debitur dapat membantu meminimalkan risiko penyalahgunaan atau kerusakan aset.

Selain itu, dia menjelaskan pentingnya jaminan fidusia dalam memberikan kemudahan eksekusi bagi kreditur dalam konteks hukum dan penyelesaian kredit.

Namun, Andrieansjah juga menilai permasalahan yang sering muncul akibat kurangnya pemahaman tentang hukum jaminan fidusia, yang dapat membawa konsekuensi hukum serius.

*Untuk itu, edukasi mengenai hukum jaminan fidusia menjadi sangat relevan untuk mencegah terjadinya tindak pidana dalam bidang ini,” ujarnya.

Melalui kegiatan sosialisasi, Kemenkumham berharap dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait jaminan fidusia, dengan harapan pemahaman yang baik mengenai aturan fidusia dapat mencegah terjadinya tindak pidana dan meminimalkan risiko hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Reporter : A. Ade Permana
Editor : Anasril

BACA JUGA:  Kanwil Kemenkumham Bengkulu Gelar Kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Indikasi Geografis

Posting Terkait

Jangan Lewatkan