Resmi!! Samsat Mukomuko melalui Pemerintah Provinsi Bengkulu Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun 2024

Mukomuko,Word Pers Indonesia-Kendaraan bermotor adalah alat transportasi yang saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat saat ini. dengan harga kendaraan yang saat ini terjangkau sehingga memudahkan masyarakat untuk membelinya.

Tentunya dengan adanya banyaknya kendaraan bermotor,perlu diimbangi dengan infrastruktur yang memadaai seperti ruas jalan yang baik,Pembangunan Jembatan,Lampu Jalan dll.

sehingga Pemerintah mengenakan Pajak Kendaraan untuk Masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 12,dijelaskan bahwa “Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan wewenang dari pemerintah provinsi dalam hal penerimaan pendapatan yang berasal dari pajak.

Di Tahun 2024 ini,Gubernur Bengkulu melalui BPKD Provinsi Bengkulu kembali melaksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBN KB di Provinsi Bengkulu,Program ini rencananya akan bergulir mulai Juni hingga November 2024.

Pemutihan pajak adalah program pengampunan atau penghapusan denda pajak yang dibebankan ke pemilik kendaraan bermotor,termasuk mobil.Pelaksanaan program tersebut bertujuan untuk meringankan beban pajak
masyarakat dan menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak
kendaraannya.

Program Pemutihan Pajak untuk wilayah Samsat Mukomuko akan mulai di gelar pada Tanggal 4 Juni – 30 November 2924, hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor.E290.BPKD. Tahun 2024.

Hal tersebut di jelaskan oleh Kanit Regident Satlantas Polres Mukomuko, IPDA Bima Adi Pangestu,berdasarkan keputusan Gubernur, pelaksanaan pemutihan pajak di Kabupaten Mukomuko akan dilaksanakan mulai tanggal 4 Juni 2024 hingga 30 November 2024.
“Pelaksanaan tanggal 4 Juni sampai 30 November 2024,terkait pemutihan pajak kendaraan,” ungkap Bima Adi
Senin 3/6/2024.

Lanjut Bima,
Pembebasan pajak meliputi
pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),pembebasan denda PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)kepemilikan ke 2 dan seterusnya.
Program pemutihan pajak ini bertujuan agar kendaraan bermotor yang ada di Kabupaten Mukomuko benar-benar teregister kewajiban daftarnya di Mukomuko.
“Nanti yang dibebaskan itu tunggakkan PKB,denda PKB dan BBNKB,” jelas Bima Adi.

BACA JUGA:  Politisi PDIP dan Gelora Serukan Reformasi: Soroti Kinerja KPU Mukomuko dan Ancaman Ulang Pemilu

Dan untuk lokasi pemutihan pajak atau PKB dan BBNKB dapat dilakukan di kantor Samsat Mukomuko,kalau samsat keliling hanya pembayaran PKB saja.
Syarat Pemutihan Pajak dan BBNKB

Untuk mendapatkan program pemutihan pajak dan BBNKB ini,ada beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan.
Berikut syarat yang perlu disiapkan sebelum datang ke Samsat untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB:
A. Pemutihan Pajak
1. KTP sesuai nama yang ada di STNK
2. STNK Asli
3. BPKB Asli

B. Pengurusan BBNKB
1. KTP Asli dan Fotokopy
2. STNK Asli dan Foto copy
3. BPKB Asli dan Foto copy
4. Kuitansi pembelian motor yang ditanda tangani diatas materai.(Bbg s)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan