Buruh Perkebunan Sawit di Mukomuko kekurangan Masker dan Tuntut THR

wordpers.id, Bengkulu – Memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei 2020, kondisi kehidupan buruh masih memprihantinkan. Puluhan buruh perawatan kebun di Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko kekurangan Alat Pelindung Diri (APD) masker dan menuntut Tunjangan Hari Raya (THR).

‘’Saat pandemi global virus corona, sebanyak 43 buruh harian lepas perempuan di Air Bikuk Estate kekurangan masker saat tetap bekerja merawat lahan perkebunan sawit,’’ kata Amir, Koordinator Persatuan Buruh Bersatu Air Bikuk Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko, Jum’at (1/5/2020).

Amir menjelaskan, puluhan buruh hanya satu kali menerima masker bedah yang diberikan asisten perusahaan yakni pada tanggal 18 April 2020 lalu. Padahal, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, salah satunya dengan menggunakan masker.

‘’Karena sebagian besar buruh tak memakai masker, kami menuntut perusahaan untuk membagikan beberapa masker kain kepada buruh, agar bisa dipakai setiap hari. Kalau masker kain kan bisa dicuci dan digunakan kembali,’’ ujar Amir.

Selain itu, Amir menambahkan, para buruh juga menuntut pembayaran THR.

“Kalau tahun lalu, pihak perusahaan saling melemparkan tanggung jawab urusan THR dengan koperasi perusahaan. Kami harap tahun ini perusahaan melakukan sesuai aturan. Jika berbelit kembali, saya tidak menjamin anggota yang mayoritas perempuan ini bisa menerimanya,” tegas Amir.

Amir menuturkan, THR merupakan kewajiban perusahaan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan .

‘’Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Jangan sampai kejadian tahun 2019 terulang, THR diberikan setelah ada protes dari buruh,’’ ungkapnya.

Sementara Suarli, Manager Kampanye dan Kajian Buruh Kanopi Hijau Indonesia menyatakan bahwa semestinya pemerintah tetap berada di garis depan dalam mengawal regulasi-regulasi yang dijalankan perusahaan, agar perusahaan tidak dianggap memanfaatkan aji mumpung covid 19, untuk tidak memberikan hak-hak buruh.

BACA JUGA:  LSM dan Tokoh Masyarakat Angkat Suara: Razia Satpol PP Mukomuko Dianggap Kurang Efektif

Saat ini ada juga 911 orang buruh harian lepas yang bekerja di perusahaan sawit skala besar PT Agromuko Kabupaten Mukomuko.

Press rilis May Day

Posting Terkait

Jangan Lewatkan