Anggaran Golf DPRD Mukomuko Tembus Rp317 Juta, AMPI Desak Audit dan Buka Rincian

“Rp317 Juta untuk Peralatan Golf DPRD Mukomuko, Dalih Fasilitasi Tamu”

MUKOMUKO, WORDPERS.ID – Anggaran pengadaan peralatan golf senilai lebih dari Rp317 juta di Sekretariat DPRD Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, memantik sorotan. Di tengah tuntutan efisiensi belanja pemerintah, penggunaan uang daerah untuk perlengkapan olahraga golf memunculkan pertanyaan tentang skala prioritas dan manfaatnya bagi masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari KORANRB.ID pada 22 April 2026, data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP mencantumkan pengadaan peralatan golf tersebut pada tahun anggaran 2025.

Belanja itu menjadi polemik karena publik berhak mengetahui alasan pengadaan, rincian barang yang dibeli, kewajaran harga, hingga seberapa besar manfaatnya bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Mukomuko, Juni Hardiansyah, S.Sos., membenarkan adanya pembelian peralatan golf ketika dikonfirmasi pada Selasa, 21 April 2026. Ia menyebut perlengkapan tersebut disiapkan untuk kebutuhan tamu daerah maupun anggota DPRD.

“Untuk seperangkat peralatan bermain golf betul dilakukan pembelian akhir tahun 2025 lalu, yang digunakan apabila ada tamu atau anggota DPRD Mukomuko yang ingin menggunakannya,” kata Juni.

Menurut Juni, pengadaan tersebut telah melalui tahapan perencanaan. Ia juga menjelaskan bahwa perlengkapan itu bukan untuk dimiliki secara pribadi, melainkan menjadi aset kantor yang dapat dipinjam pakai.

Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik mengenai urgensi belanja, jumlah dan spesifikasi barang, rincian harga, serta dasar penetapan anggaran lebih dari Rp317 juta.

Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Mukomuko, Saprin Efendi, S.Pd., melontarkan kritik keras terhadap kebijakan pengadaan tersebut.

Saprin menilai belanja bernilai ratusan juta rupiah untuk peralatan golf perlu dievaluasi secara terbuka, terutama ketika pemerintah mendorong penghematan anggaran dan masyarakat masih membutuhkan dukungan pada sektor-sektor yang menyentuh kehidupan sehari-hari.

“Kebijakan anggaran Rp317 juta untuk stik golf ini menunjukkan hilangnya keberpihakan kepada rakyat. Eksekutif dan legislatif seharusnya memikul tanggung jawab meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan memenuhi syahwat internal lembaga. Arah pembangunan harus jelas, yaitu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Saprin, persoalan ini bukan semata-mata tentang olahraga golf, melainkan tentang bagaimana pemerintah daerah menetapkan prioritas ketika menggunakan uang publik.

Ia juga mempertanyakan konsistensi penerapan efisiensi anggaran apabila belanja yang manfaat langsungnya bagi masyarakat belum terlihat tetap diadakan.

“Fenomena ini tentu menimbulkan pertanyaan serius tentang ke mana arah kebijakan anggaran daerah sebenarnya diarahkan. Ketika efisiensi menjadi instruksi Presiden, tetapi masih ada belanja besar yang tidak berdampak langsung, itu bisa dikategorikan sebagai bentuk arogansi dari penguasa kebijakan,” kata Saprin.

Saprin turut menyinggung kemungkinan adanya persoalan dalam proses penganggaran. Ia menduga perlu ada pemeriksaan terhadap proses pembahasan dan persetujuan anggaran, termasuk peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta pihak legislatif.

“Tidak menutup kemungkinan ada kongkalikong antara TAPD dan DPRD jika penganggaran seperti ini terus lolos tanpa koreksi. Kalau mekanismenya tidak berjalan sebagaimana mestinya, sangat mungkin terjadi kongkalikong dalam penggunaan anggaran yang seharusnya untuk rakyat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan dugaan dari pihak AMPI yang masih memerlukan pembuktian. Belum ada bukti yang disajikan dalam bahan pemberitaan ini untuk menyimpulkan telah terjadi persekongkolan, penggelembungan harga, ataupun tindak pidana korupsi.

Karena itu, pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, spesifikasi barang, kontrak, harga satuan, bukti pembayaran, serta pencatatan aset menjadi penting untuk menjawab polemik secara objektif.

Pengadaan barang pemerintah pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan dari sisi kebutuhan, kepatuhan terhadap aturan, efisiensi, kewajaran harga, dan manfaatnya. Kebijakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 juga menjadi salah satu konteks yang relevan untuk menilai prioritas belanja pemerintah.

Meski demikian, besarnya nilai pengadaan atau jenis barang yang dibeli tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Penilaian harus didasarkan pada dokumen anggaran, tujuan pengadaan, proses pemilihan penyedia, kesesuaian harga, dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Dugaan penyalahgunaan wewenang maupun kerugian keuangan daerah juga tidak dapat dinyatakan terbukti tanpa pemeriksaan dan bukti yang memadai. Demikian pula, dugaan mark-up harus diuji melalui perbandingan harga yang setara berdasarkan merek, spesifikasi, jumlah barang, dan komponen biaya dalam pengadaan.

Saprin mendesak pemerintah daerah dan aparat pengawasan untuk menelusuri pengadaan tersebut. Menurutnya, audit diperlukan agar publik memperoleh kepastian apakah belanja itu sesuai kebutuhan, wajar dari sisi harga, dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ia juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti apabila pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran yang didukung bukti.

Di sisi lain, Sekretariat DPRD Mukomuko perlu membuka informasi yang dapat dipublikasikan, mulai dari rincian barang, dasar kebutuhan, nilai kontrak, proses pengadaan, hingga status pencatatan aset. Transparansi tersebut penting agar penilaian masyarakat tidak berhenti pada dugaan maupun perdebatan politik.

Hingga bahan berita ini disusun, Sekretaris DPRD Mukomuko yang disebut dalam informasi awal sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum memberikan keterangan. Konfirmasi lanjutan juga diperlukan dari TAPD, pihak yang terlibat dalam pembahasan anggaran, serta instansi pengawasan terkait.

Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya mengapa peralatan golf dibeli, melainkan apakah pengadaan lebih dari Rp317 juta itu benar-benar dibutuhkan, apakah harganya wajar, dan bagaimana manfaatnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Mukomuko.

Sebab, uang yang digunakan merupakan uang publik. Setiap rupiah semestinya memiliki dasar kebutuhan yang jelas, proses yang transparan, dan pertanggungjawaban yang bisa diuji.

Reporter: Bambang
Editor: ANasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan