Word pers Indonesia – Sesuai surat edaran awal, masa cuti nasional dalam rangka Idul Fitri 1445 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan berakhir besok, 15 Aprl 2024 dan masuk kembali Selasa, 16 April 204.
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provnsi Bengkulu, Gunawan Suryadi mengimbau agar para ASN Pemprov Bengkulu baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai masuk dan bekerja sesuai waktu yang telah ditentukan.
Sesuai edaran yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Bengkulu itu, maka bagi ASN yang menambah waktu libur tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi.
Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu Heru Susanto menegaskan, sanksi bagi ASN menambah libur lebaran itu, akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Ada hukuman ringan, sedang hingga berat.
“Sanksinya mulai teguran, potong tunjangan, hingga pemberhentian jabatan maupun status PNS,” terang Heru, Minggu 14 April 2024.
Dijelaskannya, tingkat hukuman disiplin ringan itu seperti teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Kemudian, hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja selama 6-12 bulan.
“Hukuman disiplin berat itu, berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” tuturnya.
Untuk pelanggaran jam kerja, khususnya bagi ASN yang menambah libur lebaran tanpa alasan sah, menurut Heru akan dibagi dari sisi waktu tidak masuk kerjanya. Seperti tidak masuk kerja kumulatif 3-10 hari kerja, sanksinya berupa teguran lisan, tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Bagi ASN yang tidak masuk kerja kumulatif 11-13 hari kerja, sanksinya pemotongan tunjangan 25 persen selama 6 bulan. Tidak masuk kerja kumulatif 14-16 hari kerja dilakukan pemotongan tunjangan 25 persen selama 9 bulan. Kumulatif tidak masuk kerja, 17-20 hari kerja pemotongan tunjangan 25 persen selama 12 bulan.
Namun jika tidak masuk kerja kumulatif 21-24 hari kerja, sanksinya penurunan jabatan selama 12 bulan, kumulatif 25-27 hari tidak masuk kerja pembebasan dari jabatan selama 12 bulan.
Lalu jika tidak masuk kerja kumulatif 28 hari kerja atau lebih, dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Terakhir, tidak masuk kerja 10 hari kerja berturut-turut dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Untuk memastikan semua ASN masuk kerja pada hari pertama setelah libur lebaran, Heru menyampaikan, pihaknya bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Satpol PP akan melakukan sidak di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kita minta semua ASN bisa masuk kerja pada hari pertama. Karena waktu libur sudah panjang,” ungkapnya.(*)