Wordpers.id, Kota Bengkulu – Tidak terima telah ditipu oleh Kurnia Dewi (35), Developer PT Kurnia Grasindo Muria. Riti Suwita (34) dan suami Ahmad Sujono (36) warga Jalan Hibrida 10, Gang Semarak, Kelurahan Sidomulyo mendatangi Polda Bengkulu, kemarin (15/04/2020) pukul 12.00 WIB.
Riti dan Ahmad melaporkan Kurnia Dewi atas penipuan yang dilakukan yakni menggelapkan uang pembayaran Down Payment (DP) rumah di Kelurahan Karang Indah RT 9 yang dipesan oleh Riti dan Ahmad. Akibat penipuan dan penggelapan ini, korban mengalami kerugian Rp 30 juta.
Ditemui usai melapor ke SPKT, Ahmad menuturkan penipuan dan penggelapan yang dialaminya ini bermula saat dirinya bermaksud menkredit rumah yang dikembangkan pelaku. Sesuai persyaratan yang disampaikan terlapor, untuk melakukan akad kredit dirinya harus melakukan booking dengan menyerahkan uang Rp 5 juta dari total DP Rp 30 juta.
“Semua persyaratan telah kita penuhi, termasuk booking yang diminta terlapor ini telah saya serahkan pada 15 Januari lalu,” ucap Ahmad.
Usai menyerahkan uang booking kata Ahmad pada 3 Februari dirinya kembali menemui terlapor untuk melunasi sisa DP rumah tersebut sebesar Rp 25 juta. Usai menyerahkan sisa DP tersebut, terlapor mengatakan rumah yang dipesan akan selesai dibangun dan siap untuk ditempati awal Maret lalu.
“Pertengahan Februari saya dihubungi pihak Bank BNI. Pihak BNI menanyakan perihal DP yang telah disetor sebesar Rp 7 juta. Saya langsung protes dan mengatakan bahwa saya telah menyetor DP Rp 30 juta, sehingga pihak BNI meminta agar perkara ini segera diselesaikan ke Developer,” terang Ahmad.
Mengetahui ini ucap Ahmad, dirinya langsung menghubungi terlapor dan terlapor mengatakan dan berjanji akan mengembalikan uang DP yang telah disetor tersebut utuh Rp 30 juta. Namun terlapor tidak menepati janjinya, bahkan saat ini terapor sudah tidak bisa dihubungi lagi.
“Kami telah putuskan batal mengambil rumah tersebut. Kami hanya ingin uang kami kembali, tapi karena terlapor ini tidak dapat dihubungi lagi kami melaporkan ini ke Polda Bengkulu agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” demikian Ahmad.