Bengkulu Utara, WOrd Pers Indonesia – Dalam rangka memulai kegiatan tahun 2024, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, menggelar rapat internal untuk merumuskan dan menetapkan agenda kegiatan DPRD tahun 2024. Rapat ini berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Bengkulu Utara pada Senin, 26 Februari 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH memimpin rapat yang dihadiri oleh sejumlah anggota Badan Musyawarah DPRD.
“Saat ini kita tidak memiliki agenda kegiatan sejak bulan Januari hingga hari ini. Oleh karena itu, rapat Banmus ini penting agar Bapemperda dapat melaporkan kegiatan kepada kami. Besok, kami akan menggelar rapat paripurna internal terkait laporan Bapemperda mengenai Program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2024 yang sudah disepakati dengan tim pemrakarsa,” jelas Sonti Bakara usai rapat Banmus.
Sonti Bakara juga menambahkan, “selain rapat paripurna internal yang akan digelar besok, Banmus juga menjadwalkan rapat paripurna untuk membahas Raperda Inisiatif tentang Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin.”
“Dalam rapat Banmus hari ini, kami juga merencanakan bahwa minggu depan akan menggelar rapat paripurna Raperda Inisiatif tentang Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin,” tambahnya.
Ketua DPRD Sonti Bakara, SH menjelaskan, “selain tertunda oleh Pemilihan Legislatif, rapat Banmus baru bisa digelar hari ini karena Sekretariat DPRD menunggu kepastian pencairan anggaran. Jika Banmus telah digelar tetapi anggaran belum tersedia, maka sekretariat tidak dapat menyediakan anggaran untuk membiayai kegiatan anggota DPRD.” (Adv/Teguh)