Bejat! Petani Perkosa Tetangga Sendiri di Ladang Jagung

wordpers.id, Lamongan – Seorang petani bernama Daminto (43), warga Kecamatan Ngimbang, Lamongan, Jawa Timur, tega mencabuli tetangganya sendiri di ladang jagung saat korban sedang mencari daun jagung.

“Antara rumah korban dengan rumah pelaku ini bersebelahan,” kata Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP David Manurung pada wartawan, Jumat (12/6/2020).

Kejadian ini bermula saat tetangga korban yang diketahui berusia 35 tahun itu sedang memetik daun jagung di lahan persil Perhutani yang ada di Kecamatan Ngimbang.

Lalu, pelaku menghampiri korban dengan alasan ingin meminjam sabit untuk mengambil pepaya. Belum tuntas pelaku mengupas pepaya, korban meminta agar sabitnya segera dikembalikan. Daminto pun mendekati korban untuk mengembalikan sabit yang dipinjam dari korban dan saat itulah tangan kanan Daminto mulai nakal dan meremas salah satu bagian sensitif korban di bagian kiri.

Korban yang ketakutan kemudian berusaha melarikan diri, namun Daminto lebih sigap dan menarik tangan kiri korban dan merampas sabit yang dipegang korban serta mendorongnya hingga jatuh tersungkur.

Sabit itu kemudian digunakan pelaku untuk mengancam akan membunuh korban jika korban teriak hingga korban ketakutan sambil pelaku melampiaskan nafsunya.

“Korban tak melanjutkan memetik daun jagung dan memilih kembali ke rumah. Tiba di rumah, korban menceritakan apa yang baru dialaminya dan dengan diantar anggota keluarganya berlanjut melapor ke perangkat desa yang bernama Marsilan,” terang David.

David mengungkapkan dari pertemuan antara keluarga dengan perangkat desa, akhirnya disepakati apa yang dialami korban akan dilaporkan ke Polsek Ngimbang hingga perkaranya kemudian ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.

“Pelaku sudah diamankan oleh anggota PPA,” tandasnya.

Selain berhasil mengamankan pelaku, lanjut David, anggota juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya ada 1 unit sabit, pakaian korban yang dipakai korban saat kejadian.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan usai diperiksa dan akan dijerat dengan pasal 285 KUHP,” tegas David. *BC*

Posting Terkait

Jangan Lewatkan