Bengkulu – Admin Bengkulu TV, Doni Supardi, resmi melaporkan akun TikTok Putra Bengkulu ke Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan tersebut diajukan setelah akun itu diduga melakukan perubahan, pengurangan, dan modifikasi terhadap konten asli milik Bengkulu TV.
Konten yang dipersoalkan adalah tayangan wawancara Bengkulu TV dengan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain. Menurut Doni, video tersebut telah dipotong dan diubah tanpa izin hingga menggeser makna dari pernyataan narasumber.
“Video wawancara itu dipotong dan dimodifikasi tanpa izin. Akibatnya, pesan yang disampaikan narasumber jadi berbeda dari aslinya. Tindakan itu jelas merugikan citra Bengkulu TV,” ungkap Doni usai menyerahkan laporan di Polda Bengkulu, Selasa (2/9/2025).
Ia menegaskan, modifikasi sepihak bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga berdampak serius. Perubahan makna dalam tayangan disebutnya berpotensi memprovokasi dan menghasut masyarakat dengan membangun persepsi keliru terhadap isi pemberitaan.
Dalam laporannya, Doni memasukkan dugaan pelanggaran pasal 32 UU ITE terkait larangan mengubah atau memodifikasi informasi elektronik tanpa hak. Selain itu, laporan juga merujuk pasal 35 dan pasal 28 ayat 1 UU ITE.
“Ini bukan soal sengketa media, tapi menyangkut marwah pers dan tanggung jawab kami menjaga informasi yang benar. Jika dibiarkan, publik akan semakin bingung dengan informasi yang dipelintir. Dampaknya bisa memicu kerusuhan di tengah masyarakat,” tegasnya.