Oleh : ELFAHMI LUBIS (ADVOKAT/AKADEMISI)
Seringkali sekali muncul pertanyaan di masyarakat bagaimana status hukum pasangan calon kepala daerah, ketika menjelang saat tahapan pemungutan suara (pencoblosan) berurusan dengan hukum, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Untuk menjawab pertanyaan ini, maka merujuk Pasal 54 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan bahwa dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Masih berdasarkan Pasal 54 dijelsskan bahwa berhalangan tetap yang dimaksud ialah meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. Dia menyampaikan parpol memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan nama pengganti calon kepala daerah. Partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia.
Ketentuan yang lebih rinci soal ini dijelaskan dalam Pasal 15, Pasal 17, dan Pasal 17 Peraturan KPU No 7 Tahun 2022 Pemunguran dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Selaij itu juga diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentant
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Berdasarkan aturan yang diuraikan di atas, jika ada salah satu paslon kepala daerah berstatus tersangka dalam kasus pidana, maka tidak termasuk seperti apa yang diatur dalam PKPU No 7 Tahun 2022, baik dilihat dari alasan maupun waktu. Oleh sebab itu, jika ada salah satu pasangan calon kepala daerah,.menjelang tahapan pemungutan suara terkena kasus hukum (misalnya ditetapkan senagai tersangka atau ditahan), maka status keberadaan paslon yang bersangkutan tetap sah sebagai peserta pemilihan serentak 2024. Tidak ada kewajiban untuk digantikan dengan orang lain karena dalam regulasi hal itu tidak diatur.
Lalu pertanyaan berikut, bagaimana jika.pasangan calon kepala daerah yang mengalami kasus hukum tersebut menang dalam kontestasi pemilihan ? Apakah yang bersangkutan akan tetap dilantik ? Maka, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang bersangkutan akan tetap dilantik sebagai kepala daerah terpilih, hanya saja setelah pelantikan akan diproses pemberhentiannya oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI. Selanjutnya, wakil gubernur yang terpilih akan dilantik sebagai gubernur. Sementara kekosongan jabatan wakil gubernur yang kosong, akan diganti dengan usulan nama calon wagub dari parpol pengusung untuk selanjutnya dipilih oleh DPRD Provinsi.
Penjelasan rinci Pasal 15 PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 15 ayat (3 sd 14), adalah sebagai berikut :
(3) Dalam hal sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Sampai dengan 30 (tiga puluh) Hari sebelum Hari pemungutan suara terdapat salah satu calon dari Pasangan Calon yang:
a. berhalangan tetap; atau
b. ditetapkan sebagai terpidana, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota membatalkan salah satu calon tersebut dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(4) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pembatalan salah satu calon berdasarkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pada laman atau media sosial resmi KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota.
(5) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu atau calon perseorangan mengusulkan
calon pengganti terhadap calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota.
(6) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu atau calon perseorangan
tidak mengusulkan calon pengganti terhadap calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum Hari pemungutan suara, makasalah satu calon yang tidak berhalangan tetap atau tidak ditetapkan sebagai terpidana, dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pemilihan.
(7) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota membatalkan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan Keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota.
(8) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pembatalan calon berdasarkan Keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pada laman atau media sosial resmi KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota.
(9) Dalam hal sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan 30 (tiga puluh) Hari sebelum Hari
pemungutan suara terdapat Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang:
a. berhalangan tetap; atau
b. ditetapkan sebagai terpidana, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota membatalkan Pasangan Calon tersebut dengan Keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota.
(10) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota. Selainnitu
mengumumkan pembatalan Pasangan Calon berdasarkan Keputusan KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (9), pada laman atau media sosial resmi KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota.
(11) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu mengusulkan Pasangan Calon pengganti terhadap Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota.
(12) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tidak mengusulkan Pasangan Calon pengganti terhadap Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum Hari pemungutan suara, maka
Pasangan Calon dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pemilihan.
(13) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota membatalkan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (12) dengan Keputusan KPU Provin/KPU Kabupaten/Kota.
(14) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pembatalan Pasangan Calon berdasarkan Keputusan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (13), pada laman atau
media sosial resmi KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota.
Sementara itu pada.Pasal 16 PKPU Nomor 7 Tahun 2022
(1) Dalam hal dalam jangka waktu 29 (dua puluh sembilan) Hari sebelum Hari pemungutan suara sampai dengan Hari pemungutan suara terdapat salah satu calon dari Pasangan Calon yang:a. berhalangan tetap; atau
b. ditetapkan sebagai terpidana,
KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kondisi calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana tersebut kepada KPPS melalui PPK dan PPS.
(2) KPPS mengumumkan salah satu calon dari Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai
terpidana berdasarkan pemberitahuan dari KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pada papan pengumuman di TPS dan secaralisan disampaikan kepada Pemilih.
(3) Dalam hal dalam jangka waktu 29 (dua puluh sembilan) Hari sebelum Hari pemungutan suara sampai dengan Hari pemungutan suara terdapat Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang:
a. berhalangan tetap; atau
b. ditetapkan sebagai terpidana,
KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kondisi Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana tersebut kepada KPPS melalui PPK dan PPS.
(4) KPPS mengumumkan Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan
pemberitahuan dari KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada Pemilih.
Didalam Pasal 17 berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (3), dan ayat (9), serta Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3) meliputi keadaan:
a. meninggal dunia;
b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen; atau
c. dinyatakan tidak diketahui keberadaannya berdasarkan keterangan dari lembaga yang berwenang.
Demikian penjelasannya, semoga mencerahkan.