BNN Grebek Panti Pijat Koto Jaya

Mukomuko – Peristiwa menghebohkan terjadi di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko pada tanggal 10 Mei 2024 pukul 20.00 WIB. Seorang pemuda berinisial DY ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu terkait kasus narkoba.

Kejadian itu menjadi pusat perhatian warga setempat saat tiga kendaraan minibus terlihat mondar mandir di sekitar area panti pijat Kelurahan Koto Jaya. Saat salah satu mobil berhenti di panti pijat tersebut, sekitar 13 orang langsung membawa DY ke dalam mobil.

Menurut keterangan seorang tetangga yang enggan disebutkan namanya, mobil yang mengangkut DY telah terlihat beroperasi di sekitar area sejak hari Rabu dan Kamis sebelumnya. Pada Jumat malam, DY ditangkap oleh tiga mobil yang diduga merupakan personil BNN Provinsi Bengkulu.

DY, yang tinggal di salah satu tempat usaha panti pijat di Kota Bengkulu selama sekitar dua bulan terakhir, diduga memiliki hubungan dengan pemilik tempat tersebut. Namun, detail hubungan mereka masih belum jelas.

Lurah Koto Jaya, Satriayadi, mengaku tidak mengetahui identitas sebenarnya dari DY dan tidak ada laporan resmi terkait penangkapan tersebut kepada pihak RT ataupun Kelurahan.

Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna S.IK, M.Si, melalui Kasat Narkoba Iptu Suprapto SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bukan dilakukan oleh anggota Polres Mukomuko, melainkan kemungkinan besar dilakukan oleh BNN Provinsi Bengkulu.

Penangkapan DY ini menambah daftar kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut, menunjukkan upaya keras dari pihak berwenang dalam memberantas peredaran narkotika di Bengkulu.