Cekcok, Warga Anggut KDRT

Kota Bengkulu, Wordpers.id – Unit PPA Sat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu kembali menerima laporan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada hari Minggu (27/09/20).

Kali ini laporan diterima dari seorang istri dengan inisial MP (34) yang menjadi korban penganiyaan. Dalam laporannya ke Polres Bengkulu, korban mengaku ditendang dan dipukul oleh terlapor (suami korban) berinisial HE.

Menurut keterangannya kepada petugas, korban mengaku telah dianiaya pada hari Minggu (27/09/20) sekitar pukul 11.00 Wib di Rumah Kontrakan Korban Jl. Nala 2 RT 03 Kelurahan Anggut Bawah Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu dan melaporkannya pada hari yang sama pukul 13.30 WIB.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH, saat dikonfirmasi terkait dengan laporan tersebut membenarkan dan menjelaskan Kronologis kejadian berawal karena cekcok mulut antara korban dan pelaku. diawali korban berkata kepada pelaku yang menegur untuk lain kali kalau mau cuci sepeda motor harus bangun pagi.

Kemudian pelaku merasa tidak senang sehingga pelaku membanting lemari pakaian hingga rusak, setelah itu pelaku menendang dan memukul korban. Selain itu korban juga menerima tendangan hingga mengalami luka memar dibagian siku lengan kanan dan trauma.

Untuk penyebab pertikaian sepasang suami-istri tersebut masih belum diketahui secara pasti. Namun saat ini kasus telah ditangani dan akan diselediki oleh Polres Bengkulu tegasnya.

“Untuk laporan dari korban sudah masuk dan sudah kita terima, sekarang laporan tersebut sedang ditangani oleh anggota kita untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada prinsipnya setiap laporan yang masuk, dipastikan akan kita uji kebenarannya, terlapor dan pelapor segera kita panggil untuk segera dimintai keterangan,” ujar Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH .

BACA JUGA:  Anggota Polri Terlibat Kepemilikan Tambang Emas Ilegal di Sekatak